Fakta Mengenai Bansos Kemensos Rp 1,2 Juta: Dicairkan Bertahap untuk KPM Terdampak Covid

15 Februari 2021, 18:59 WIB
Bansos Rp300 ribu cair Februari 2021. /Instagram.com/@kemensosri

GALAMEDIA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggulirkan program bantuan sosial Rp 300 ribu bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak wabah virus Covid-19.

Total besaran bantuan yang akan diberikan adalah sebesar Rp 1.200.000 yang disalurkan selama empat bulan secara bertahap.

Artinya, bantuan Rp 300.000 per bulan ini disalurkan sejak bulan Januari–April 2021.

Baca Juga: SNMPTN Dibuka, Peluang Diterima di Unpad Lebih Terbuka

Selain itu, terdapat Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau yang dikenal dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan diberikan selama satu tahun penuh (Januari–Desember 2021) oleh Kemensos.

BSP ini ditujukan untuk KPM agar bisa memenuhi semua kebutuhan pangan yang diperlukan.

Bantuan BSP ini total mencapai Rp 2.400.00 dan dibagi selama 12 bulan, jadi perbulannya akan mendapat Rp 200.000.

Yuk simak persayaratan peserta DTKS yang dikumpulkan datanya oleh Galamedia :

Baca Juga: 21,5 Juta Lansia Akan Divaksin, Kemenkes: Dimulai 17 Februari hingga Mei 2021

1. Warga miskin/rentan miskin

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri

3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)

Informasi Layanan Pengaduan Bansos Kementerian Sosial yang dikutip melalui Situs dtks.kemensos.go.id :

1. Anda dapat membuat pengaduan melalui Email : bansoscovid19@kemsos.go.id

2. Anda juga dapat membuat pengaduan melalui Whatsapp : 0811 10 222 10

3. Nomor layanan tidak menerima layanan telepon, hanya pesan Whatsapp

Baca Juga: Hari Single Sedunia, Saatnya Apresiasi Dirimu

4. Email dan nomor layanan ini bukan untuk menerima Pendaftaran Penerima Bansos Kemensos

5. Email dan nomor tersebut digunakan untuk Anda yang jika menemukan masalah terkait Bansos Kemensos seperti, bantuan salah sasaran, pungli, penyelewengan, dan sebagainya

6. Menggunakan format NamaLengkap (spasi )NoKTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler