Catat! Ini Sanksi Bagi yang Menolak Vaksinasi Covid-19, Mulai Didenda Hingga Penghentian Bansos

- 15 Februari 2021, 10:09 WIB
 Vaksinator saat menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada Bupati Subang, H.Ruhimat
Vaksinator saat menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada Bupati Subang, H.Ruhimat /Dally Kardilan

GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo resmi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Perpres tersebut diantaranya memuat sanksi yang ditujukan kepada penolak vaksinasi yang dilakukan dalam upaya penanganan Covid-19 oleh pemerintah.

Sanksi yang diberlakukan bagi penolak vaksinasi diantaranya dengan penundaan jaminan sosial hingga denda.

Baca Juga: TERBARU, Harga Emas Hari Ini, Senin, 15 Februari 2021 Rata-rata Stabil, Antam 2 Gram Rp1.911.000

Mengutip laman setneg.go.id pada Senin, 15 Februari 2021, yang menarik perhatian pada regulasi terkait vaksinasi ini terdapat pada pasal 13A ayat (4). Disana disebutkan dengan jelas bahwa masyarakat yang termasuk target vaksinasi dapat dikenakan sanksi seperti yang disebutkan sebelumnya.

Berikut bunyi pasal 13A ayat (4) pada Perpres Nomor 14 tahun 2021.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:

Baca Juga: Ayu Ting Ting Batal Nikah dengan Adit Jayusman, Ayu: Jangan Percaya Berita Luar

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. Denda

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x