Catat! Ini Sanksi Bagi yang Menolak Vaksinasi Covid-19, Mulai Didenda Hingga Penghentian Bansos

- 15 Februari 2021, 10:09 WIB
 Vaksinator saat menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada Bupati Subang, H.Ruhimat
Vaksinator saat menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada Bupati Subang, H.Ruhimat /Dally Kardilan

Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, dalam salah satu keterangannya pemerintah mengatakan bahwa diharapkan target vaksinasi untuk penanganan Covid-19 dapat tercapai.***

Sumber: setneg.go.id

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah