MAKI Menduga Penyidik KPK yang Menangani Kasus Suap Benur dan Bansos Lakukan Pelanggaran, Soal Apa Ya?

- 10 Februari 2021, 19:51 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara. MAKI menduga penyidik KPK melakukan pelanggaran dengan tidak menjalankan penggeledahan dalam kasus suap benur dan kasus bansos.
Mantan Mensos Juliari Batubara. MAKI menduga penyidik KPK melakukan pelanggaran dengan tidak menjalankan penggeledahan dalam kasus suap benur dan kasus bansos. /ANTARA Foto

GALAMEDIA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengadukan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu, 10 Februari 2021.

Penyidik yang menangani kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) dan pengadaan bantuan sosial (bansos) itu diduga MAKI telah melakukan pelanggaran dengan tak melaksanakan proses penggeledahan.

"Kami mengadukan penyidik perkara korupsi ekspor benur Kementerian Kelautan dan Perikanan tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan diduga menelantarkan izin penggeledahan yang telah diberikan oleh Dewas KPK," terang Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya di Jakarta Rabu, 10 Februari 2021.

Baca Juga: Innalillahi WaInna Ilaihi Rojiun, Syahrini Sampaikan Duka Cita: Semoga Husnul Khatimah, Alfatihah

Boyamin menyatakan, tak dilakukannya penggeledahan diduga juga terjadi dalam penanganan kasus korupsi pengadaan bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Boyamin seperti dilansir Antara menganggap dugaan penelantaran izin penggeledahan tersebut berdasarkan pemantauan pemberitaan media massa yang sangat sedikit memberitakan kegiatan penggeledahan dalam dua kasus tersebut.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh pada 13 April, Idul Fitri 13 Mei 2021

"Kami berkeyakinan Dewas KPK telah banyak memberikan izin penggeledahan dalam dua perkara tersebut," ujar dia.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x