GALAMEDIA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengadukan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu, 10 Februari 2021.
Penyidik yang menangani kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) dan pengadaan bantuan sosial (bansos) itu diduga MAKI telah melakukan pelanggaran dengan tak melaksanakan proses penggeledahan.
"Kami mengadukan penyidik perkara korupsi ekspor benur Kementerian Kelautan dan Perikanan tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan diduga menelantarkan izin penggeledahan yang telah diberikan oleh Dewas KPK," terang Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya di Jakarta Rabu, 10 Februari 2021.
Baca Juga: Innalillahi WaInna Ilaihi Rojiun, Syahrini Sampaikan Duka Cita: Semoga Husnul Khatimah, Alfatihah
Boyamin menyatakan, tak dilakukannya penggeledahan diduga juga terjadi dalam penanganan kasus korupsi pengadaan bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Boyamin seperti dilansir Antara menganggap dugaan penelantaran izin penggeledahan tersebut berdasarkan pemantauan pemberitaan media massa yang sangat sedikit memberitakan kegiatan penggeledahan dalam dua kasus tersebut.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh pada 13 April, Idul Fitri 13 Mei 2021
"Kami berkeyakinan Dewas KPK telah banyak memberikan izin penggeledahan dalam dua perkara tersebut," ujar dia.