Sejumlah Pejabat Pemkot Cimahi Diperiksa KPK, Ada Apa Ya?

- 1 Februari 2021, 23:35 WIB
Ilustrasi Gedung KPK.
Ilustrasi Gedung KPK. /Twitter @KPK_RI

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Cimahi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terkait kasus suap perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020 yang menjerat Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM).

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, DKI Jakarta Sudah Makamkan 13.300 Jenazah dengan Protokol Covid

Baca Juga: Kabar Terbaru dari Kasus 92 Rekening FPI, Begini Kata Bareskrim Usai Terima Hasil Analisa dari PPATK

"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya berbagai penerimaan dalam bentuk gratifikasi oleh tersangka AJM, di antaranya dalam bentuk penerimaan sejumlah uang," ujar Ali di Jakarta, Senin, 1 Februari 2021.

Penyidik KPK pada Senin telah memeriksa 10 saksi untuk tersangka Ajay.

Dikutip dari Antara, mereka yang diperiksa, yaitu Plt Kepala Bagian Umum dan Protokol Pemkot Cimahi Nining Ratnaningsih, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket Rehabilitasi Jalan Karya Bakti 2020 Wilman Sugiansyah.

Kemudian ada dua orang dari CV Indra Nugraha masing-masing Muhammad Ridwan dan Rudi Setiawan, dua orang dari CV Nerra Ningsih Leo dan Nina Ratnaningsih.

Baca Juga: KPK Sulit Temukan Jubir, Ribuan Orang Mendaftar Tapi Tak Ada yang Memenuhi Persyaratan

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x