Singgung Anies di Kasus Korupsi Program DP Nol Rupiah, Prasetio: Nanti Dia Sendiri yang Merasakan Dosanya

15 Maret 2021, 21:48 WIB
Momen Anies Baswedan mengunjungi salah satu Warkop di Jalan Cipete Raya. /Instagram.com/@aniesbaswedan

GALAMEDIA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi angkat bicara soal kasus dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP nol rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.

Prasetio menilai Gubernur Anies Baswedan bertanggung jawab dalam pengadaan lahan oleh PT Pembangunan Sarana Jaya di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.

Menurut dia, Anies sebagai kepala daerah sudah pasti mengetahui adanya pembelian lahan yang dilakukan oleh anak buahnya, termasuk yang disebut dialokasikan untuk pembangunan program Rumah DP nol rupiah tersebut.

Baca Juga: Indonesia Kembali Berduka, Wagub DKI Jakarta Bersedih: Semoga Kita dapat Meneladaninya di Sisa Hidup

"Ya gubernur, gubernur tahu kok, makanya saya katakan saat rapat dengan Sarana Jaya, masa' Wagub tidak bisa menjawab dan tidak mengerti masalah program DP Rp 0. Kalau kami cuma mengesahkan, jadi apa yang mereka minta kami serahkan kepada mereka lagi," ungkap dia di Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.

Prasetio menambahkan, setelah anggaran pembelian tanah yang diajukan disetujui dewan, Pemprov DKI Jakarta membuatkan payung hukum untuk proses pencairan dananya.

Karena itu dia mengatakan tidak mengetahui proses eksekusi lahan yang dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya.

"Saya nggak ngerti, fungsi saya hanya pegang palu (mengesahkan) anggaran yang diminta. Tapi saya enggak merasa (dikambing hitamkan) karena saya enggak bermain itu kok. Biarkan saja mereka yang mengatakan itu, nanti dia sendiri yang merasakan dosanya," lanjut dia dilansir Antara.

Baca Juga: Ditanya Pilih Dipasangkan Anies Baswedan atau Ganjar Pranowo, Susi Pudjiastuti: Ya Ogah Dong ...

Seperti diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP nol rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga digelembungkan.

​​​​​​Salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga anti rasuah telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Yakni Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA).

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tak Berniat Jadi Presiden Tiga Periode

Selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.

Indikasi kerugian negara sebesar Rp 100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.200.000.

Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun.

Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler