30 Mahasiswa Diamankan Saat Hari Buruh, Polisi: Tidak Laksanakan Protokol Kesehatan

1 Mei 2021, 20:30 WIB
Para buruh dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa. /Instagram.com /fspmi_kspi/./

 

GALAMEDIA - Pada 1 Mei 2021, sejumlah buruh dan mahasiswa melancarkan aksi unjuk rasa untuk memperingati Hari Buruh Internasional.

Para buruh dan mahasiswa tersebut melancarkan aksi unjuk rasanya di kawasan Patunf Kuda, Jakarta Pusat.

Namun, sejumlah mahasiswa yang mengikuti aksi unjuk rasa ternyata melanggar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

"Kurang lebih 30 mahasiswa. Kami sudah berkali-kali tadi menyampaikan imbauan untuk menjaga protokol kesehatan dan menjaga jarak, tapi tidak dilaksanakan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, dikutip Galamedia dari PMJ news.

Baca Juga: Pemda Provinsi Jabar Bantu Rp1 Miliar Korban Longsor NTT

Menurut Hengki, puluhan mahasiswa tersebut akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pendataan. Setelahnya, puluhan mahasiswa yang diamankan dipulangkan seusai demo.

"Untuk kepentingan yang lebih luas, berdasarkan keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Maka terpaksa kami pisahkan, namun setelah acara ini selesai akan kami gabungkan lagi," tuturnya.

Hengki mengatakan bahwa pihaknya punya pertimbangan terkait puluhan mahasiswa yang diamankan tersebut.

Menurutnya, langkah tersebut harus diambil untuk menegakkan aturan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah.

Baca Juga: Mensos Risma Bongkar Boroknya Rezim Jokowi Soal Bansos, Legislator: Lebih Kejam dari Teroris!

"Kami disini mengamankan sekaligus melayani para masyarakat atau elemen yang melaksanakan penyampaian pendapat di hari buruh ini. Tetapi kami juga harus melindungi masyarakat dengan menjaga agar tidak menjadi kerumunan," jelasnya.

Hengki menambahkan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi, maka pihaknya terpaksa memisahkan mahasiswa yang melanggar protokol karena imbauannya tidak diindahkan.

"Langkah diskresi kami, dengan berpatokan pada bahwa keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Terpaksa kami pisahkan, sudah kami imbau berkali-kali, mereka tidak bisa menjaga jarak." tutupnnya.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler