Warga Cimahi Diimbau Melaksanakan Shalat Idulfitri di Rumah Masing-masing

6 Mei 2021, 15:49 WIB
Ilustrasi shalat ied. /Humas Setda Kota Bandung/ /

GALAMEDIA - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengimbau masyarakatnya untuk melaksanakan shalat Idulfitri 1442 Hijriah/2021 di rumahnya masing-masing, guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi.

"Sesuai instruksi Kementrian Agama, shalat Idulfitri sebaiknya dilaksanakan di rumah saja," ujar Ngatiyana di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusuma, Kamis 6 Mei 2021.

Kementerian Agama menerbitkan surat edaran tentang panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri. Kegiatan ibadah dengan kapasitas 50 persen ruangan masih bisa digelar di wilayah berzona hijau dan kuning.

Baca Juga: Sebut Ada Salah Persepsi, Wapres Ma'ruf Jelaskan Soal Maksud dari Wisata Syariah

Sedangkan wilayah yang masuk zona merah dan oranye segala macam kegiatan ibadah dilarang, karena khawatir bakal menyebabkan klaster baru penularan Covid-19.

"Untuk salat ied masih bisa dilakukan di tempat terbuka seperti lapangan, ruas jalan, dengan pengaturan jarak tentunya. Serta protokol kesehatan harus dijalankan dengan ketat, untuk mencegah penularan Covid-19," katanya.

Selain itu, pihaknya tidak akan menggelar salat Idulfitri di Masjid Agung Cimahi yang berlokasi di Jalan Amir Machmud.

"Di masjid agung kita tidak gelar salat Idulfitri, karena akan menimbulkan kerumunan lebih banyak," terang Ngatiyana.

Baca Juga: Covid Belum Reda, Kemenag Minta Masyarakat Lakukan Silaturahmi dengan Cara Daring

Untuk itu, pihaknya menghimbau lebih baik pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah.

"Silahkan salat idulfitri di rumah, dan di tempat terbuka saja. Tentu dengan penerapan prokes yang ketat tetap harus dilaksanakan. Panitia juga harus mengawasi dan memastikan masyarakat taat," imbuh Ngatiyana.

Ketua DKM Masjid Agung Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan, sesuai kebijakan Pemkot Cimahi pihaknya tidak akan menyelenggarakan shalat Idulfitri di Masjid Agung Cimahi.

"Kami sesuai petunjuk Pemkot Cimahi untuk tidak menggelar shalat Idulftri 1442 Hijriyah," ujarnya.

Menurut Dadan, masyarakat yang datang ke Masjid Agung Cimahi dari berbagai wilayah, berbeda dengan mesjid lingkungan hanya warga sekitar.

"Kita lebih ke upaya mencegah klaster penularan Covid-19, ini bagian pengendalian," jelasnya.

Baca Juga: Dianggap Sensual, Konten Atta Halilintar dan Aurel Tuai Kritikan, KPAI: Hindari Narasi Negatif!

Hal serupa diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi, KH. Alan Nur Ridwan.

"Dalam kondisi pandemi ini kemampuan kita terbatas. Maka, mampunya salat ied di rumah ya itu dilaksanakan. Jadi, dengan sekeluarga di rumah bisa berjamaah Salat Idulftri. Tidak mengurangi nilai," ucapnya.

Menurut Alan, imbauan shalat Idulfitri di rumah bukan berarti melarang masyarakat melaksanakan shalat di masjid.

"Penekanannya terutama mengimbau agar tidak berkerumun. Secara umum, kegiatan apapun bukan hanya salat yang menimbulkan kerumunan, maka itu dilarang. Jadi lebih baik di rumah salat bersama keluarga," tuturnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler