Novel Baswedan dan 74 Lainnya Resmi Nonaktif, Febri Diansyah: Keinginan Menyingkirkan 75 Pegawai Terbukti

11 Mei 2021, 20:09 WIB
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. /YouTube Talkshow TV One

GALAMEDIA - Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah angkat bicara menyusul nonaktifnya penyidik senior Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya dari KPK.

Febri Diansyah menilai, keputusan menonaktifkan ke-75 pegawai ini semakin mengkonfirmasi bahwa keinginan untuk menyingkirkan 75 pegawai kini telah terbukti.

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun," tulis Febri Diansyah dalam akun Twitternya Selasa, 11 Mei 2021.

"Keinginan untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK terbukti. Tetap dipaksakan non-aktif sekalipun tak ada dasar hukum yang kuat," lanjutnya.

Padahal kata Febri, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK itu sendiri.

Baca Juga: Heboh, Presiden Jokowi Digugat! Ternyata Karena Hal Ini

"Apalagi putusan MK menegaskan peralihan status jadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK lainnya dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai menjadi ASN. Novel dan 74 pegawai lain yang gagal itu resmi dinonaktifkan KPK.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan KPK, penonaktifan 75 pegawai KPK itu berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Baca Juga: Heboh Soal TWK, Mardani Ali Sera : TWK Ada Potensi Melanggar UU, Ini Alasannya  

Terdapat empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. Berikut ini poin-poinnya:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan pembaikan sebagaimana mestinya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler