75 Pegawai KPK Resmi Dinonaktifkan, Alissa Wahid: Confirmed, TWK KPK Mbelgedes!

11 Mei 2021, 20:33 WIB
Putri Gus Dur, Alissa Wahid. /Instagram @Alissa_wahid

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menonaktifkan 75 pegawainya yang tidak lolos rangkaian asesmen termasuk tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi (ASN).

Diantara 75 pegawai KPK yang kini telah resmi diberhentikan, disebutkan Novel Baswedan yang juga penyidik senior termasuk diantaranya.

Menanggapi informasi tersbut, putri Presiden Indonesia keempat Alissa Wahid turut memberikan tanggapan.

Alissa Wahid menurutkan bahwa penonaktifan ke-75 pegawai KPK ini mengkonfirmasi adanya masalah pada TWK yang dilaksanakan KPK itu.

Ditambah, ia terima informasi bahwa salah satu diantara yang tidak lolos adalah Staf Humas KPK yang tidak lain adalah mantan asisten pribadinya.

Baca Juga: Ini Tindakan Novel Baswedan Cs Pacsa Dinonaktifkan KPK

"Confirmed bagi saya, TWK KPK mbelgedes. Mbak Tata Khoiriyah, staf Humas KPK dinyatakan tidak lolos. Dulu asisten personal saya, keluarga kyai, qunut wolak-walik, sejak muda aktif di NU, ikut merintis dan besarkan Gusdurian, ya kali tidak punya wawasan kebangsaan," kata Alissa Wahid dikutip dari akun Twitternya Selasa, 11 Mei 2021.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa selama ini publik telah termakan narasi bahwa 75 orang pegawai yang tidak lolos adalah orang yang tidak cinta negeri, padahal kata dia hal itu tidak demikian.

"Banyak orang termakan narasi 75 orang yang tidak diloloskan adalah orang-orang yang tidak cinta negeri. Padahal sebagian saya kenal sebagai berintegritas," kata Alissa Wahid.

"Dan Tata Khoiriyah saya tahu luar dalam," terangnya menambahkan.

Ia menilai bahwa penonaktifan pada ke-75 pegawai KPK ini menunjukkan adanya kezaliman yakni menghancurkan nasib orang dengan stempel litsus.

"Dzalim. Menghancurkan orang dengan stempel litsus," pungkasnya.

Sebelumnya, Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK lainnya dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai menjadi ASN. Novel dan 74 pegawai lain yang gagal itu resmi dinonaktifkan KPK.

Baca Juga: Novel Baswedan dan 74 Lainnya Resmi Nonaktif, Febri Diansyah: Keinginan Menyingkirkan 75 Pegawai Terbukti

Berdasarkan surat yang dikeluarkan KPK, penonaktifan 75 pegawai KPK itu berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

Terdapat empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. Berikut ini poin-poinnya:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan pembaikan sebagaimana mestinya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler