GALAMEDIA - Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah angkat bicara menyusul nonaktifnya penyidik senior Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya dari KPK.
Febri Diansyah menilai, keputusan menonaktifkan ke-75 pegawai ini semakin mengkonfirmasi bahwa keinginan untuk menyingkirkan 75 pegawai kini telah terbukti.
"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun," tulis Febri Diansyah dalam akun Twitternya Selasa, 11 Mei 2021.
"Keinginan untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK terbukti. Tetap dipaksakan non-aktif sekalipun tak ada dasar hukum yang kuat," lanjutnya.
Padahal kata Febri, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK itu sendiri.
Baca Juga: Heboh, Presiden Jokowi Digugat! Ternyata Karena Hal Ini
"Apalagi putusan MK menegaskan peralihan status jadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK lainnya dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai menjadi ASN. Novel dan 74 pegawai lain yang gagal itu resmi dinonaktifkan KPK.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan KPK, penonaktifan 75 pegawai KPK itu berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.