KPK Abaikan Perintah Presiden Jokowi, Febri Diansyah: Terbitkan Perppu untuk Buktikan Komitmen

27 Mei 2021, 14:31 WIB
Febri Diansyah. / Tangkapan layar YouTube/Talkshow TV One

GALAMEDIA - Kisruh tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diadakan KPK akhirnya berakhir dengan 51 orang pegawai KPK dinyatakan dipecat dan tidak lagi bisa bekerja di lembaga tersebut.

Pegiat antikorupsi yang juga mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memaparkan bahwa masih belum terlambat bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuktikan komitmen terkait penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya marak diberitakan bahwa TWK yang diadakan oleh KPK dinilai sebagai jalan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai KPK yang justru kompeten.

Hal itu terbukti karena beberapa pegawai KPK yang berprestasi dan telah mengusut berbagai kasus korupsi kelas kakap malah dikeluarkan.

Mirisnya, pernyataan Presiden tampaknya tidak digubris oleh para pihak yang terlibat dalam TWK.

Baca Juga: Diputuskan Memang Merana, Coba 5 Tips Ini agar Mantan Gagal Move On

Pasalnya, KPK justru mengeluarkan 51 pegawai dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes, dan menilai 24 lainnya masih bisa dibina.

Di tengah kisruh tersebut, kini marak tersebar di publik wawancara Presiden Jokowi beberapa tahun silam.

Dalam wawancaranya, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa dirinya berkomitmen untuk memperkuat KPK dan akan menambah anggaran serta jumlah penyidik sebagai bentuk komitmennya memperkuat KPK.

Selain itu, Jokowi juga mengatakan bahwa TWK tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Melalui pernyataan yang disampaikannya, ia menekankan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN melalui TWK harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi KPK,” kata Jokowi.

Menanggapi hal tersebut, Febri Diansyah pun memaparkan bahwa Presiden Jokowi masih bisa membuktikan komitmennya.

Baca Juga: 5 Band Termahal di Indonesia, Nomor Satu Ternyata Bukan Noah

“Belum terlambat bagi Presiden untuk membuktikan komitmennya,” cuitnya pada Kamis, 27 Mei 2021, dikutip Galamedia dari akun Twitter @febridiansyah.

Pegiat antikorupsi tersebut mengatakan bahwa Jokowi bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk ‘menyelamatkan’ KPK.

"Terbitkan Perppu:1. Batalkan revisi UU KPK 2. Rombak Pimpinan KPK. Mungkinkah?" cuit Febri Diansyah.

Ia juga menegaskan bahwa hal tersebut masih bisa dilakukan Presiden, jika memang memiliki komitmen untuk memperkuat KPK.

“Kalau memang ada komitmen sih,” kicau Febri Diansyah lengkap dengan emoji tersenyum.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler