Pelaksanaan Haji 2021 Batal, Begini Penjelasan Lengkap Menteri Agama

3 Juni 2021, 15:54 WIB
Umat muslim saat menjalankan ibadah haji tahun 2020. /

GALAMEDIA - Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan memberangkatkan jemaah untukmelaksanakan ibadah haji tahun 2021.

Kebijakan tersebut diambil setelah menerima informasi dari Kerajaan Arab Saudi.

"Pemerintah Arab Saudi belum membuka layanan haji," ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis, 3 Juni 2021.

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu menegaskan, Pemerintah Indonesia menghormati keputusan atau kebijakan Arab Saudi.

Pembatalan haji sendiri sudah ditetapkan lewat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Oposisi Siap Gulingkan Netanyahu dan Bentuk Pemerintahan Baru

Dalam keterangannya, Gus Yaqut menjelaskan, hingga sampai saat ini belum ada negara khususnya pengirim calon jamaah haji yang mendapat kouta, karena belum adanya penandatanganan nota kesepahaman dengan Arab Saudi.

"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan nota kesepahaman memang belum dilakukan," terang dia.

Belum ada MoU itu berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi.

Untuk layanan dalam negeri misalnya, kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Kemudian penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.

Baca Juga: Soroti Soal 'Trump dan Jokowi, Mana Lebih Baik?', Rocky Gerung: Jokowi, Kenapa?

Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.

"Itu semua biasanya diatur dan disepakati dalam MoU antara negara pengirim jamaah dengan Saudi. Nah, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M itu hingga hari ini belum juga dilakukan," paparnya, dikutip dari Antara.

Padahal kata Menag, dengan kuota lima persen saja dari kuota normal waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari.

Sementara waktu yang tersisa sampai dengan closing date bandara di Arab Saudi hanya tersisa kurang dari 50 hari atau sekitar 1,5 bulan.

Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah dampak dari penerapan protokol kesehatan yang diberlakukan secara ketat oleh Saudi karena situasi pandemi. Pembatasan itu bahkan termasuk dalam pelaksanaan ibadah.

Baca Juga: Baim Wong Unggah Foto Kebersamaan dengan Pak Ogah Cepek Dulu Dong, ‘Unyil’, dapat Repons Positif dari Warganet

Berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun ini, pembatasan itu antara lain larangan salat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam.

Shaf saat mendirikan salat juga diatur berjarak. Ada juga pembatasan untuk salat jemaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

"Pembatasan masa tinggal juga akan berdampak, utamanya pada penyelenggaraan Arbain. Karena masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, maka dipastikan jemaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain," katanya.

Pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler