Ramai Tagar #KemanainDanaHajinya, Menag Gus Yaqut: Keputusan Ini Pahit, Tapi...

3 Juni 2021, 20:35 WIB
Pemerintah resmi batalkan ibadah Haji 2021. /Unsplash/Ibrahim Uz/

GALAMEDIA - Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan memberangkatkan jemaah untuk melaksanakan ibadah haji tahun 2021.

Pertanyaan pun muncul. Bagaimana nasib dana haji yang sudah disetorkan oleh pada calon jemaah?

Di media sosial pun langsung muncul tagar #KemanainDanaHajinya. Sampai malam ini, setidaknya sudah ada lebih dari 3.600 cuitan.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kebijakan pembatalan memberangkatkan jemaah haji setelah menerima informasi dari Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: Haji 2021 Batal, MUI Sebut Menyelamatkan Jiwa Wajib Diutamakan

"Pemerintah Arab Saudi belum membuka layanan haji," ujar pria yang akrab disapa Gus Yaqut, Kamis, 3 Juni 2021.

Ia menegaskan, Pemerintah Indonesia menghormati keputusan atau kebijakan Arab Saudi.

Pembatalan haji sendiri sudah ditetapkan lewat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M.

Soal dana haji, Gus Yaqut pun memberikan penjelasan. Dikatakannya, setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dari calon jamaah haji reguler maupun khusus dapat diminta kembali atau disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga: 2 Tahun Jemaah Indonesia Tak Bisa Berangkat Haji, Habib Ja'far: Sedih Tentu! Tapi Tuhan Ada di Hatimu!

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman," terangnya.

Menag mengatakan, jemaah yang tidak berangkat tidak perlu khawatir akan dana Bipihnya.

Dana tersebut dikelola oleh BPKH dan disimpan di bank-bank syariah dengan mengedepankan prinsip syariah yang aman.

Apabila memilih untuk tetap disimpan di BPKH, nantinya Kemenag akan melakukan perhitungan kembali untuk pemberangkatan tahun depan.

Dia juga menjamin jemaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

Baca Juga: Indonesia Tak Berangkatkan Haji 2021, Pemerintah Diminta Tak Banyak 'Ngeles' dengan Dalih Covid-19

Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

"Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai," tambah dia dikutip dari Antara.

Sementara itu, Kepala BPKH Anggito Abimanyu merinci jumlah dana jemaah yang terkumpul baik dari haji reguler dan khusus yang dikelolanya.

Tahun 2020 sebanyak 196.865 orang haji reguler yang sudah melakukan pelunasan dana, baik itu setoran awal dan setoran lunas sebesar Rp 7,05 triliun.

Kemudian haji khusus telah melakukan pelunasan sebesar 15.084 orang, terkumpul dana baik itu setoran awal maupun setoran lunas sebesar 120,67 juta dolar AS.

Baca Juga: Soroti 'Makelar Kasus' di Tubuh KPK, Giri Suprapdiono: Oknum Penyidik Seperti Alat yang Merusak

Dari jumlah jamaah haji reguler itu terdapat 569 orang yang membatalkan, sementara haji khusus 162 orang membatalkan. Ia memastikan dana yang terkumpul aman dan disimpan di bank-bank syariah.

"Kami tegaskan seluruh dana aman. Dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank syariah dengan prinsip syariah yang aman," tandasnya.

Netizen di dunia maya pun mempertanyakan soal dana haji tersebut. Salah satunya disampaikan netizen.

"Kan negara lagi banyak utang, mau jatuh tempo, terus skrng gak dapet quota haji, wajar donk kita bertanya, lah terus #KemanainDanaHajinya?" tulis netizen.

"Negara Dengan Mayoritas Islam Terbanyak Gak Bisa Melaksanakan Ibadah.Haji..Kebayang Gak...?" komentar warganet lainnya.

"Kementerian Agama putuskan meniadakan Ibadah Haji 2021..
Ya wajar aja kalau kemudian ada yg tanya #KemanainDanaHajinya ??" tanya netizen.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler