Rizal Ramli Minta Rektor UI Mundur Usai Ketahuan Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BRI

28 Juni 2021, 19:58 WIB
Ekonom Rizal Ramli berikan kritikan soal rangkap jabatan Rektor UI. /Twiter.com @RamliRizal/

GALAMEDIA - Polemik pemanggilan BEM UI oleh pihak Rektorat UI masih menjadi perbincangan hangat dikalangan para tokoh nasional.

Apalagi usai, pemanggilan BEM UI tersebut, kini Rektor UI yakni Profesor Ari Kuncoro kedapatan tengah merangkap jabatan di lembaga lain.

Rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ari akhirnya disorot para tokoh nasional karena itu merupakan hal yang sangat terlarang bagi seorang rektor.

Ekonom senior, Rizal Ramli tampak ikut menyoroti polemik rangkap jabatan yang dilakukan oleh Rektor UI tersebut.

Baca Juga: Obat Terapi Covid-19 Bakal Mudah Diperoleh, Harga Rp 5-7 Ribu, Erick Thohir: Ivermectin Siap Diproduksi Massal

Melalui akun Twitter pribadinya, Rizal tampak baru mengetahui kalau seorang rektor itu dilarang untuk rangkap jabatan.

Rizal mengatakan jika dirinya baru tahu bahwa ada aturan yang menyebutkan kalau rektor dilarang menjadi pejabat di BUMN atau lembaga swasta.

"Baru tahu ada aturan rektor tidak boleh menjadi pejabat di BUMN atau lembaga lain/swasta," ujarnya, dikutip Galamedia, Senin 28 Mei 2021.

Seperti diketahui, Profesor Ari Kuncoro selain menjabat sebagai Rektor UI, ternyata juga merupakan Wakil Komisaris Utama di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca Juga: Isu Presiden Tiga Periode Bikin Gaduh, Muhammadiyah: Hentikan! Rakyat kecil Menanggung Beban Pandemi

Sebelumnya Ari juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama di Bank Nasional Indonesia (BNI).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentan Statuta UI, disebutkan bahwa seorang rektor dilarang untuk rangkap jabatan.

Hal itu tertulis pada pasal 35 yang menyatakan bahwa seorang rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan.

Adapun isi pasal 35 tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Innalillahi, Semoga Diterima di Sisi Allah SWT, Wali Kota Bandung Oded M Danial Berduka

a. Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

b. Pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

c. Pejabat pada badan usaha milik negara/daerah atau swasta.

d. Anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, dan atau.

e. Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Baca Juga: Peringati HANI, Ngatiyana Ajak Kaum Milenial Kampanyekan Fakta Seputar Narkoba

Jika berkaca pada aturan tersebut, Ari bisa dinilai melanggar Statuta UI yang mana disebutkan bahwa seorang rektor atau wakil rektor tidak boleh rangkap jabatan.

Oleh karena itu Rektor UI tersebut mendapat sorotan keras dari kalangan para tokoh nasional termasuk Rizal Ramli.

Rizal dengan tegas meminta Ari untuk mundur dan memilih salah satu antara Rektor UI atau Komisaris BRI.

"Hei Rektor UI mundur dari Rektor atau Komisaris BRI. Itu ada Kepres yang melarang," pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler