Catat! Ini Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api di Jawa dan Sumatera

19 Juli 2021, 21:23 WIB
Ilustrasi perjalanan kereta api. /ANTARA/

GALAMEDIA - Pemerintah membuat aturan terbaru terkait dengan perjalanan kereta api pada libur Idul Adha 1442 Hijriah.

Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri mengatakan, Kemenhub memberlakukan pengetatan syarat perjalanan untuk menekan laju penumpang pada moda transportasi kereta api, khususnya pada periode libur Idul Adha tahun 2021.

"Tentunya ini merupakan salah satu upaya untuk menekan peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Jawa dan Sumatera," kata Zulfikri dalam siaran pers di Jakarta, Senin, 19 Juli 2021.

Baca Juga: Sangat Yakin Warga Jakarta Bakal Lebih Solid Selepas Pandemi, Anies: Tolong Menolong Terbangun

Zulfikri menyampaikan, dalam Surat Edaran dari Kemenhub dijelaskan, perjalanan kereta api selama masa libur Hari Raya Idul Adha atau tanggal 18-25 Juli 2021, dibatasi hanya untuk pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Selain itu, juga diperbolehkan untuk pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga.

Termasuk untuk kepentingan persalinan yang didampingi dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal 5 orang, dengan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam Surat Edaran tersebut.

Dikutip dari Antara, selama periode pembatasan, untuk penumpang kereta baik Jawa dan Sumatera yang masuk dalam kategori tersebut harus menyertakan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kita Perlu Lebih Banyak Berkorban

Atau hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

Sementara untuk perjalanan kereta api di Pulau Jawa, persyaratan ditambah dengan menunjukkan kartu vaksinasi.

Zulfikri menambahkan khusus bagi pelaku perjalanan mendesak, wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan dari rumah sakit, surat keterangan dari perangkat daerah setempat, surat kematian, atau surat keterangan lainnya.

"Sementara itu untuk persyaratan penumpang esensial dan kritikal, masyarakat juga harus tetap membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas dari tempat kerjanya," tuturnya.

Baca Juga: Kisruh Cuitan Mahfud MD Soal Muhammadiyah, Pengamat: Kebencian Mulu, Anda Tidak Mengerti Hukum

Zulfikri juga menjelaskan, persyaratan kartu vaksin dikecualikan bagi penumpang dengan kriteria pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis.

Termasuk bagi pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

Perubahan persyaratan ini berlaku untuk angkutan kereta api antar kota. Sementara untuk perjalanan kereta api perkotaan, lokal, dan wilayah aglomerasi masih tetap menggunakan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021.

"Untuk itu, bagi calon penumpang yang terlanjur telah membeli tiket dan akan mengajukan pembatalan atau refund, dapat menghubungi operator kereta api dengan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku," tandasnya.

Baca Juga: Demokrat Sebut Ade Armando Pemakan Bangkai Karena Bandingkan Kematian Indonesia dan Inggris

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran yang mulai berlaku pada 19 Juli 2021 ini, dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berlaku pada tanggal 18-25 Juli 2021.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler