Terseret Pandora Papers, Luhut Justru Dapat Jabatan Baru dari Jokowi, Farid Gaban: Indonesia Memang Istimewa

9 Oktober 2021, 11:00 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan. /Twitter/

 

GALAMEDIA - Nama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan masih menjadi perbincangan hangat di media sosial karena namanya masuk dalam skandal Pandora Papers.

Belum lama berselang, Luhut kini menjadi perhatian karena untuk kesekian kalinya mendapatkan tugas baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Luhut dipercaya untuk memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung seperti tertuang dalam Perpres Nomor 93 Tahun 2021.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Sebut Pandemi Covid-19 Segera Berakhir, Jika...

Berikut ini bunyi petikan Pasal 3A yang memuat penugasan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Pasal 3A
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite.

(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk:

Baca Juga: Bertemu King Eze di Pertandingan Persib vs Bhayangkara FC, Kuipers: Saya Siap Menghadapinya!

a. menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:

1. perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) dan/atau

2. penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2);

Baca Juga: 23 Kode Redeem FF Edisi Weekend, Sabtu 9 Oktober 2021, Klaim Segera!

b. menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:

1. rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;

2. pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Baca Juga: Eksklusif 50+ Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini 9 Oktober 2021: Klaim Cuma di Sini!

Kontan kembali ditunjuknya Luhut untuk kesekian kalinya dalam berbagai kebijakan strategis oleh Jokowi menuai sorotan.

Sedangkan di sisi lain, Luhut juga terseret namanya dalam dugaan skandal seperti terdapat dalam Pandora Papers.

Jurnalis Senior, Farid Gaban misalnya, menyoroti Jokowi yang kembali menunjuk Luhut menjadi pimpinan Komite Kereta Cepat Jakarta - Bandung.

Padahal kata Farid Gaban, di negara lain pejabat yang namanya terseret Pandora Papers justru diminta untuk diinvestigasi.

"Di negara lain, pejabat dan politikus yang masuk daftar Pandora Papers dipeloroti untuk disidik," kata dia dalam cuitannya dilihat Galamedia Sabtu, 9 Oktober 2021.

Sedangkan di Indonesia kata dia, justru mendapatkan jabatan baru.

"Di sini dikasih jabatan baru (lagi). Indonesia memang istimewa," pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler