Kampanye Calkades di Bandung Barat Harus Terapkan Prokes

23 November 2021, 12:14 WIB
Ilustrasi Pilkades. Kampanye pilkades harus terapkan prokes. /

GALAMEDIA - Para Calon Kepala Desa (Calkades) di Kabupaten Bandung Barat diwajibkan untuk tetap mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19 selama masa kampanye sejak 22 sampai 24 November 2021.

Di Kabupaten Bandung Barat sendiri sebanyak 41 desa dengan jumlah 170 Cakades bakal mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada 28 November 2021 mendatang. 

Penyelenggaraan Pilkades di tengah pandemi Covid-19 ini tentu diharuskan menyesuaikan dengan kondisi khususnya menerapkan protokol kesehatan. Jika melanggar aturan maka Calkades akan mendapatkan sanksi yang telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Pilkades.

Baca Juga: Kalah dari Persipura, Pelatih Persikabo Akhirnya DIpecat: Igor Kriushenko Jadi Korban ke-6 Liga 1

"Salah satu yang harus ditaati calon kepala desa agar tidak kena sanksi adalah tidak mengadakan kegiatan yang bisa mengundang kerumunan massa," ungkap Kepala Bidang Penataan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Rambey Solihin, di Kantor Pemkab Bandung Barat, Selasa 23 November 2021.

Rambey mengatakan, sanksi bagi Calkades yang melanggar aturan kampanye akan dikenakan secara bertahap oleh panitia tingkat desa, kecamatan, dan terakhir dari kabupaten. 

Sehingga, lanjutnya, sanksi bakal diberikan mulai dari teguran lisan, tertulis, peringatan satu, peringatan dua hingga diskualifikasi oleh panitia.

Baca Juga: Tak Main-main, Raffi Ahmad Gandeng Rudy Salim Dirikan Rans Prestige Sportstainment, Fasilitasnya Ajib Banget!

”Intinya semua calon kades harus mematuhi protokol kesehatan ketat selama masa kampanye,” tegasnya. 

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan para Calkades, pihaknya pun bakal terus melakukan pengawasan. Terutama terhadap aturan protokol kesehatan Covid-19. 

”Kita fokus pada penerapan prokes supaya pelaksanaan masa kampanye ini tidak melanggar. Seperti tidak boleh ada konvoi, hiburan, dan pawai,” bebernya. 

Dalam pengawasan, pihaknya bakal melibatkan berbagai unsur seperti panitia Pilkades tingkat desa dan juga tingkat kecamatan. ”Kita libatkan perangkat desa hingga kecamatan agar jika ada calon yang melanggar aturan prokes selama masa kampanye bisa langsung diketahui,” ujarnya. 

Baca Juga: Disdik KBB Rencanakan AKB di Sekolah Januari 2022

Dirinya menegaskan, jika ada Calkades yang tetap membandel setelah mendapat teguran lisan dan tertulis, pihaknya tak segan melakukan diskualifikasi.

Menurutnya, selama masa kampanye ini calon kades juga dilarang melakukan pertemuan lebih dari 50 orang dan dilarang melakukan kunjungan dari satu rumah ke rumah yang lain dengan  melibatkan pendukung yang banyak.

”Lebih baik kampanyenya via media sosial, pemasangan baliho, kalau datang ke rumah warga dengan tidak melibatkan pendukung boleh, kemudian pembagian bingkisan yang berkaitan dengan Covid-19, seperti hand sanitizer, masker, itu boleh,” pungkasnya.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler