'Doa' Ferdinand Hutahaean Terkabul! Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka, Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti

4 Januari 2022, 08:36 WIB
Ferdinand Hutahaean (kiri), Bahar bin Smith (kanan). /Kolase foto Instagram/@ferdinand_hutahaean/tangkapan layar Youtube Refly Harun

GALAMEDIA - Setelah memakan beberapa hari untuk melakukan penyelidikan, Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan menjadi tersangka penyebaran berita bohong atau hoax oleh Polda Jawa Barat.

Atas kesalahannya, Bahar bin Smith bakal dijerat Pasal Berlapis dengan ancaman penjara hingga lima tahun.

Pasal Berlapis yang menjerat Bahar bin Smith antara lain, Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP.

Kemudian, Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: BlackBerry OS Tamat Hari Ini 4 Januari 2022, Berikut Layanan yang Tak Akan Berfungsi Lagi

Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan bahwa penahanan Bahar bin Smith memiliki alasan subjektif dan objektif.

"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," terang Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman dikutip Galamedia dari laman PMJ.

Alasan Subjektif diterapkan penyidik lantaran takut tersangka akan mengulangi tindakan pidana lagi dan kemudian melarikan diri.

"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ungkapnya.

Baca Juga: Erwin Ramdani Menjalani Latihan Terpisah di Lapangan FINNS Recreation Club Bali, Mengapa?

Sebagai informasi, Bahar diperiksa terkait dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Menanggapi hal tersebut, Pegiat Media Sosial Ferdinand Hutahaean pun memberikan apresiasi penuh kepada Polri yang sudah menetapkan Bahar bin Smith menjadi tersangka.

Hal tersebut disampaikannya melalui akun media sosial Twitter miliknya @FerdinandHaean3 pada Selasa, 4 Januari 2022.

"Polri bekerja profesional tetapkan Bahar Smith sebagai tersangka dan menahannya. Ini sudah sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku," katanya dikutip Galamedia.

Baca Juga: Habib Bahar Ditahan, Ferdinand Hutahaean: Sangat Bisa Diterima Akal Sehat, Sebab…

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean getol mendesak Polri dan Polda Jabar untuk segera menetapkan Bahar bin Smith menjadi tersangka.

Ferdinand Hutahaean bahkan tak jarang mengunggah cuitan bahwa Bahar bin Smith memang patut dijadikan tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian.

Terlihat dari beberapa cuitannya yang menyerukan agar Bahar bin Smith segera dijadikan tersangka dan ditahan. Hal itu dilakukan Indonesia menjadi teduh.

"Jadikan tersangka dan tahan!" kata Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Kasus Aktif COVID-19 di Kota Bandung Sisa 21, Ini Data Terbaru Sebaran Kasus per Kecamatan

"Semoga ditahan, biar bangsa ini teduh..!" katanya di cuitannya yang lain.

Menurut Ferdinand Hutahaean, Bahar bin Smith patut ditahan karena sudah melakukan ujaran kebencian sehingga melanggar UU.

Mantan Politikus Partai Demokrat ini pun menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi ulama, karena semua sama di depan hukum.

"Tidak ada kriminalisasi ulama. Bahar diduga melakukan ujaran kebencian sehingga melanggar UU dan itu adalah perbuatan kriminal yang harus diproses hukum," katanya.

Baca Juga: Ini Link Daftar Akun LTMPT untuk SNMPTN dan SBMPTN 2022, Dibuka Mulai Hari Ini

Ia pun mengingatkan kepada politisi dan tokoh 'qadrun' agar tidak memfitnah Polri dan pemerintah dengan isu kriminalisasi ulama.

"Kpd politisi2 kardus dan tokoh2 qadrun, jgn fitnah polri dan pemerintah dgn isu kriminalisasi ulama," lanjutnya.

Namun pada akhirnya, 'doa' Ferdinand Hutahaean pun terkabulkan karena Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler