Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Habib Bahar Smith Langsung Ditahan

- 4 Januari 2022, 08:06 WIB
Habib Bahar bin Smith ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Polda Jabar.
Habib Bahar bin Smith ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Polda Jabar. /Purwakarta Talk/

GALAMEDIA – Usai Menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, Senin 3 Januari 2022 malam, Polda Jabar langsung menahannya.

Penahanan tersebut diputuskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Bahar Smith pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu selama sekitar hampir 12 jam.

Penetapan tersangka untuk Bahar Smith juga didasari hasil pemeriksaan terhadap 33 orang saksi dan 19 orang aksi ahli serta 12 barang bukti.

Baca Juga: Video Ciumannya dengan Ayu Aulia Tersebar, Ini Profil dan Biodata Zikri Daulay

“Berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Oleh karena itu BS (Bahar Smith) dinaikan statusnya menjadi tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman.

Menurutnya, Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Pemeriksaan itu sendiri dilakukan di Mapolda Jabar, Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar sejak pukul 12.30 WIB, dan didampingi oleh pengacaranya.

Baca Juga: Keluarga Haji Faisal Liburan Ke Bali, Inilah Keindahan 3 Hidden Gems di Pulau Dewata yang Wajib Kamu Kunjungi

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arief menyampaikan Bahar Smith ditangkap dan segera ditahan.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x