Demi Hewan Peliharaan, Seorang Pemuda di Bandung Memalak Pengendara Bermotor

13 Januari 2022, 18:08 WIB
Anggota Unit Lalu Lintas Polsekta Regol mengamankan seorang pemuda yang melakukan pemalakan /Remy Suryadie/Galamedia/
GALAMEDIA - Anggota Unit Lalu Lintas Polsekta Regol mengamankan seorang pemuda yang melakukan pemalakan terhadap setiap pengendara  yang melintas kawasan Simpang Moh. Toha, Kota Bandung. 
 
Aksi penangkapan tersebut diambil video oleh salah seorang warga serta di posting media sosial dan sempat viral.
 
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Kapolsekta Regol Kompol Edy Kusmawan, mengatakan, penangkapan pria tersebut oleh anggota Unit Lalu Lintas Brigadir Eko Yulianto.
 
Baca Juga: Mengaku Sering Diteror, Habib Kribo: Kalo Memang Takdir Saya Mati Dibunuh, Saya Ikhlas
 
Saat dirinya mendapat laporan dari warga, anggota pun langsung melakukan pengecekan laporan tersebut. 
 
"Pelaku langsung diamankan oleh Brigadir Eko. Pelaku diamankan Kemarin sore," terang Edya saat ditemui di Mapolsekta Regol, Kamis 13 Januari 2022.
 
Dalam melakukan aksi pemerasan tersebut, Edy mengatakan, pria tersebut bersenjatakan senjata tajam, yakni sebilah pisau. Pelaku juga tengah terpengaruh minum-minuman keras, saat melakukan pemerasan tersebut. 
 
Baca Juga: Ghozali Everyday Raup Milyaran Rupiah Dari Hasil Jual NFT, Warganet: Gokil Lo Bro Out of The Box Banget
 
Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan. Polisi pun lakukan penindakan tegas, dan berhasil melumpuhkan pelaku. 
 
Dalam penangkapan terhadap pelaku, polisi amankan satu bilah pisau dan uang sejumlah 50 ribu rupiah, yang merupakan hasil memeras pengendara jalan raya. 
 
"Motifnya sedang didalami. Saat melakukan pemerasan dia tengah terpengaruh minum-minuman keras," ucapnya. 
 
Baca Juga: LINK NONTON Persib vs Bali United Malam Ini Pukul 20.45, Pangeran Biru Akan Pertahankan Puncak Klasemen
 
Adapun pelaku diketahui bernama Irfansyah. Kini pria berumur 25 tahun tersebut, ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 
 
"Pelaku disangkakan pasal 368 KUHPidana Jo Undang-undang No 12 karena membawa senjata tajam. Ancaman hukumannya lima tahun," katanya. 
 
Irfansyah sendiri mengaku tengah membutuhkan uang, untuk memberi makan hewan peliharaannya. 
 
"Butuh uang, kemarin. Kan saya punya peliharaan anjing dan kucing, buat beli makannya," ucap dia, di waktu yang sama. 
 
Baca Juga: Kronologis Penangkapan Aktor dan Musisi Ardhito Pramono, Ditangkap Saat Mengisap Ganja!
 
Irfan menampik saat ia disebut dalam terpengaruh minum-minuman keras. Namun dia menyebut tengah mengkonsumsi obat batuk cair. 
 
"Saya tidak minum miras. Saya cuman minum komix 10 saset," ucapnya.***
Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler