Buntut Konser Tri Suaka dan Nabila Maharani, Pemkab Beri Sanksi Penutupan Sementara Lokasi Wisata di Subang

1 Februari 2022, 08:04 WIB
Potret video viral konser Zidan, Tri Suaka, dan Maharani Kemala yang berakibat sanksi kepada penyelenggara di Kabupaten Subang. //Instagram/@memomedsos

GALAMEDIA - Baru saja viral, video konser Tri Suaka dan Nabila Maharani yang dipadati oleh ribuan penonton di media sosial.

Video konser Tri Suaka dan Nabila Maharani viral karena digelar ketika masih pandemi dan meningkatnya jumlah penularan virus Omicron.

Konser Tri Suaka dan Nabila Maharani tersebut dihadiri oleh ribuan penonton, dan konser tersebut pun diramaikan oleh kehadiran Zinidin Zidan.

Baca Juga: Oka Antara Resmi Tinggalkan Sinetron Ikatan Cinta, Fans IC Ramai-ramai Beri Pesan Manis: Sukses Selalu Ovan!

Berdasarkan informasi yang ada, konser tersebut digelar di taman wisata Taman Anggur Kukulu, Subang, Jawa Barat.

Setelah viralnya video yang beredar, akhirnya pemerintah setempat memberikan sanksi yang tepat.

Seperti dilansir Galamedia pada Senin, 31 Januari 2022 dari unggahan Instagram @magelang_raya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang telah mengeluarkan surat berupa sanksi tegas.

"Perihal kegiatan atau event yang diselenggarakan oleh pengelola Destinasi Wisata Taman Anggur/Kukulu, bahwa Destinasi Wisata Taman Anggur/Kukulu telah melanggar Protokol Kesehatan Covid-19," tulis surat Bupati Subang.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Tahun Baru Imlek 2022, Sambut Tahun Macan Air Dengan Penuh Semangat dan Keberanian

Hal ini dilakukan karena Pemkab Subang sedang gencar melakukan giat protokol kesehatan karena meluasnya penyebaran virus Covid-19.

Oleh karena itu, Pemkab Subang akhirnya memberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara lokasi wisata tersebut.

"Pemerintah Daerah Kabupaten Subang mengeluarkan sanksi berupa penutupan sementara Destinasi WIsata Taman Anggur/Kukulu, yaitu mulai dari tanggal 01 Februari 2022 hingga 03 Februari 2022," tulis surat Bupati Subang.

Baca Juga: 10 Ucapan Tahun Baru Imlek 2022 Pendek dan Simpel, Cocok Dibagikan Kepada Keluarga dan Kerabat

"Tujuan pemberian sanksi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi agar kedepannya tidak terjadi lagi kegiatan yang bisa menimbulkan atau mengundang kerumunan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Subang," lanjut surat tersebut.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler