GALAMEDIA - Warga Negara Asing (WNA) disebut-sebut terlibat dalam maraknya kasus peminjaman online atau pinjol ilegal di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan pejabat tinggi Bareskrim Polri.
Saat ini keberadaan pinjol ilegal terus dipantau melalui cyber patrol yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf menyatakan, WNA terlibat dalam beberapa kasus yang ditangani terkait pinjol ilegal.
Fakta ini ditemukan Bareskrim Polri saat melakukan pendalam kasus pinjol ilegal.
“Ada warga negara China dan warga negara Amerika," kata Helfi seperti dikutip Galamedia dari TribrataNews pada Jumat, 11 Februari 2022.
Helfi menyebutkan, Bareskrim Polri menemukan bahwa beberapa warga negara asing menjadi otak dalam aktivitas pinjol ilegal di Indonesia.
Baca Juga: Ogah Sesar, Aurel Hermansyah Tinggal Nunggu Mules, Atta Halilintar: Sudah Siap Melahirkan
Lebih lanjut beberapa WNA yang terlibat kasus pinjol ilegal di Indonesia telah ditindak Bareskrim Polri.
"Semuanya telah kita lakukan proses penegakan hukum maupun penahanan," jelas Helfi.
Biasanya WNA secara acak merekrut beberapa Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi karyawan perusahaan pinjol ilegal.
Baca Juga: UPDATE: Hari Ini Covid-19 Bertambah 40.489 Kasus, DKI dan Jabar Penyumbang Terbanyak
Dalam proses perekrutan, papar Helfi, karyawan-karyawan berstatus WNI tersebut dijanjikan gaji yang besar.
“Namun faktanya, warga negara Indonesia yang direkrut tersebut diberikan gaji yang tidak sesuai diperjanjikan," ujarnya.
Dalam praktiknya, pinjol ilegal ini memiliki perbedaan dalam beroperasi di wilayah Indonesia.
Baca Juga: 5 Negara Paling Dibenci Dunia, Nomor 4 Buat Kaget, Indonesia Salah Satunya?
Menurut Helfi, pelaku pinjol ilegal banyak menawarkan pinjaman kepada calon nasabah melalui SMS dan beberapa iklan secara masif.
"Iklan-iklan yang secara masif disebarkan secara acak kepada masyarakat. Mereka menawarkan pinjaman secara mudah tanpa tatap muka secara langsung,” pungkasnya.***