Aturan Baru! JHT Jamsostek Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun atau Meninggal Dunia

12 Februari 2022, 08:23 WIB
Peraturan baru BPJS Ketenagakerjaan. /BPJS Ketenagakerjaan

 

GALAMEDIA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengeluarkan aturan terbaru terkait pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Sekilas tidak ada yang salah dengan aturan tersebut, namun regulasi baru yang diteken Ida itu kini justru menuai sorotan.

Pasalnya, dalam beleid yang diteken pada 4 Februari 2022 yang lalu itu diketahui bahwa manfaat JHT hanya dapat dicairkan jika peserta Jamsostek mencapai usia 56 tahun.

Baca Juga: Jelang Kelahiran, Ashanty Temani Aurel Hermansyah Periksa Kandungan: Doain ya, tinggal Menghitung Hari..

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," demikian ditulis dalam pasal 3 aturan tersebut dikutip Galamedia Sabtu, 12 Februari 2022.

Di sisi lain, Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji menyebut, pencairan itu bisa secara otomatis diberikan atau sebelum usia 56 tahun jika peserta mengalami cacat tetap atau meninggal dunia.

Sementara pada Pasal 4. disebutkan bahwa JHT Jamsostek yang mencapai usia pensiun seperti dikatakan Pasal 3 itu termasuk bagi mereka yang berhenti bekerja.

Peserta dimaksud yakni peserta atau pekerja yang mengundurkan diri, terkena PHK dan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Baca Juga: Wander Luiz Dinilai Tampil Lebih Bagus di PSS Usai Cetak Gol ke Gawang Persib, Bobotoh Salahkan Robert Alberts

Sedangkan pada Pasal 5 juga diatur soal ketentuan tersebut yakni dapat dicairkan pada usia 56 tahun.

Adapun menurut Pasal 15, aturan ini mulai berlaku pada tiga bulan setelah beleid ini diundangkan.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," dalam Pasal 15.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler