Moeldoko Minta Publik Tak Khawatir Terkait Pencairan JHT, Said Didu Beri Reaksi Menohok

19 Februari 2022, 13:53 WIB
Kolase KSP Moeldoko (kiri) dan Mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu (kanan). /tangkap layar Instagram @dr_moeldoko dan Twitter @msaid_didu/

GALAMEDIA - Konflik yang terjadi akibat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 Tahun 2022 terkait Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) masih menjadi perhatian masyarakat.

Pasalnya, sebagian besar masyarakat khususnya kaum buruh tidak setuju dengan peraturan tersebut karena harus menunggu sampai usia 56 tahun dulu untuk mencairkan JHT.

Menanggapi penolakan dari masyarakat, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko justru menyatakan, Permenaker tersebut adalah bukti perhatian pemerintah kepada pekerja saat mereka memasuki hari tua atau usia pascaproduktif.

Baca Juga: Darul Hikam Kindergarten Kenalkan Seni dan Budaya Sunda kepada Orangtua dan Anak

“Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP (jaminan kehilangan pekerjaan),” kata Moeldoko.

Moeldoko bahkan menyatakan agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT setelah terbitnya Permenaker Nomor 2/2022 karena saat ini kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat dari JHT cukup kuat.

Terkait manfaat JHT yang bisa dicairkan sepenuhnya ketika pekerja berusia 56 tahun, Moeldoko menyayangkan terjadinya polemik mengenai hal tersebut.

"Sebagian masyarakat mengharapkan fleksibilitas pencairan (JHT), namun tidak kurang yang melihat alasan pentingnya JHT cair di usia pekerja saat tidak lagi produktif,” kata Moeldoko, dikutip Galamedia dari Antara pada Jumat, 18 Februari 2022.

Baca Juga: Rakyat Bisa Dapat Uang Banyak dari Dana JHT, Said Didu: Tak Ada Hak Pemerintah Menahan Uang JHT

Menanggapi respon dari Moeldoko, Mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu justru menyayangkan tindakan pemerintah yang malah menahan dana JHT yang merupakan hak rakyat.

"Rakyat menyayangkan kenapa pemerintah tega menahan uang JHT pekerja," kata Said Didu dikutip Galamedia dari akun Twitter miliknya @msaid_didu pada Sabtu, 19 Februari 2022.

Tak hanya itu, Said Didu pun merasa logika yang disampaikan Moeldoko terkait keuangan yang kuat pun tak masuk akal.

"Kalau keuangan kuat - maka logikanya tdk akan nambah utang dan tdk akan menahan uang pekerja yg dipinjam lewat SUN," ujarnya.

Baca Juga: Tips Mengatasi Depresi Menurut Buya Yahya, Berdzikir dan Bersholawat Diutamakan

Sementara, hingga saat ini konflik yang terjadi terkait pencairan JHT yang bisa dilakukan pada saat usia 56 tahun masih terus berlangsung.

Namun, Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan mengatakan bahwa jika masyarakat khawatir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum memasuki usia pencairan JHT, pemerintah sudah menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).***

Editor: Brilliant Awal

Tags

Terkini

Terpopuler