Kritik Pedas Ida Fauziyah Terkait JHT, Hotman Paris: Dimana Keadilannya Ibu? Dimana Logikanya Bu?

- 19 Februari 2022, 10:10 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. /Instagram @hotmanparisofficial

GALAMEDIA - Polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 Tahun 2022 terkait Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) masih terus berjalan.

Pengacara kondang Indonesia, Hotman Paris pun turut memberikan pendapatnya terkait aturan JHT yang baru bisa dicairkan secara penuh saat buruh berusia 56 tahun.

Hotman Paris pun menyampaikan pesan terbuka pada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui sebuah video yang diunggahnya di Instagram @hotmanparisofficial pada Jumat, 18 Februari 2022.

Baca Juga: Gus Yaqut Usul Biaya Haji Rp45 Juta, Cak Imin Tak Setuju: Kemahalan, Sudah Ada Subsidi Juga

Dalam videonya tersebut Hotman Paris mengingatkan Ida Fauziyah untuk dipikirkan secara nalar, hukum, dan keadilannya jika membuat peraturan.

"Halo ibu Menteri Tenaga Kerja yang terhormat, perkenalkan nama saya Doktor Hotman Paris yang sudah bekerja 36 tahun sebagai pengacara, khususnya dalam bisnis internasional," tutur Hotman Paris.

Hotman Paris pun meminta Ida Fauziyah untuk merenungkan bagaimana nasib buruh di kemudian hari.

Baca Juga: Ayah Atta Halilintar Ingin Aurel Hermansyah Lahiran Secara Normal, Ashanty Beri Reaksi Ini

"Coba renungkan, si buruh, si pekerja yang bekerja 10 tahun tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong untuk dimasukkan dalam Jaminan Hari Tua, ditambah dengan 3,5 persen dari majikan. 10 tahun lebih uang itu masuk dalam Jaminan Hari Tua, dan itu adalah uang dia," ucap Hotman Paris.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x