Crazy Rich Medan Indra Kenz Ditetapkan Menjadi Tersangka Atas Kasus Dugaan Penipuan Binary Option Binomo

24 Februari 2022, 18:23 WIB
Crazy Rich Medan Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka//Instagram/@Indrakenz /
GALAMEDIA - Crazy Rich Medan Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo.
 
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
 
"Benar (Indra Kenz sebagai tersangka sesuai SPDP Kejaksaan Agung), (lengkapnya) nanti sore," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis, 24 Februari 2022 seperti dikutip Galamedia dari PMJ News.
 
Baca Juga: Disebut-sebut Cocok Dengan Fadly, Begini Tanggapan Marissya Icha: Jodoh Tuhan yang Tentukan
 
Untuk lengkapnya Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik atas konten-kontennya mengenai binary option atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (Hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU atas nama Tersangka IK," ujar Leonard.
 
Indra Kenz didampingi kuasa hukumnya Wardaniman Larosa tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.10 WIB. 
 
Baca Juga: Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka Kualifikasi Piala Asia 2023, Ada 2 Negara Sulit Ditaklukan
 
Crazy Rich Medan yang mengenakan kemeja berwarna hitam dan topi dengan warna abu hanya diam saat ditanya awak media.
 
Sebelumnya Indra melalui akun media sosial Instagram juga sudah meminta maaf kepada orang-orang yang merasa dirugikan, dan ia berjanji akan bertanggung jawab juga menghapus semua kontennya mengenai binary option.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler