Angelina Sondakh Besok 3 Maret 2022 Bakal Keluar dari Lapas, Terima Program Cuti Setelah 10 Tahun Dipenjara

2 Maret 2022, 21:02 WIB
Angelina Sondakh Besok 3 Maret 2022 Bakal Keluar dari Lapas, Terima Pogram Cuti Setelah 10 Tahun Dipenjara./dok.IST /

GALAMEDIA - Mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh akan menghirup udara bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Jakarta pada Kamis, 3 Maret 2022.

Kepastian itu disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

"Tanggal 3 Maret 2022 Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program cuti menjelang bebas," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 2 Maret 2022.

Baca Juga: Profil, Nama Lengkap dan Jabatan Kang Dede yang Ajak 7 Juta Anggota Banser Hancurkan Pengasong Agama

Ditambahkan Rika, setelah menerima program cuti menjelang bebas, mantan Putri Indonesia 2001 tersebut akan menjalani bimbingan lanjutan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan.

"Angline Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan cuti menjelang bebas," jelas Rika.

Selama mendekam di Lapas Perempuan Jakarta, Angelina Sondakh diketahui aktif mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian.

Di antaranya desain busana, menjahit, membatik, tergabung dalam kelompok tani dan lain sebagainya.

Baca Juga: Pamerkan Seragam Baru TNI AD, Jenderal Dudung: Ini Diciptakan Pak Andika Perkasa

Selain itu, ia diketahui aktif di berbagai kegiatan rohani misalnya tergabung dalam kelompok "one day one juz" di LPP Kelas IIA Jakarta. Kemudian, Angelina juga bergabung dalam kelompok hafalan Al Quran.

"Angelina juga aktif di kegiatan intelektual, misalnya, bergabung dalam kelompok perpustakaan hijau," ucap Rika.

Selama di Lapas Perempuan Jakarta, Angelina Sondakh juga menorehkan prestasi di antaranya juara 1 lomba tenis meja antar-lapas perempuan yang meliputi Lapas perempuan Jakarta, Lapas Perempuan Tanggerang dan Lapas Anak Tanggerang.

Baca Juga: Terlibat Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama, Politisi Senior Partai Golkar Ditahan Polisi

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan (sudah dibayar).

Kemudian Angelina Sondakh diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp 8,8 miliar.

"Sisanya, Rp 4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler