Pernah Mangkir, Guru Trading Indra Kenz, Fakarich Hari Ini Dijadwalkan Diperiksa terkait Hal ini

31 Maret 2022, 08:59 WIB
Fakarich Guru Affiliator Binary Option dijadwalkan dipeiksa hari ini. /

GALAMEDIA - Fakar Suhartami Pramata alias Fakarich dijadwalkan diperiksa hari ini, Kamis 31 Maret 2022, sebagai saksi dalam penyidikan kasus penipuan berkedok investasi Binary Option Binomo.

Pemeriksaan Fakarich yang disebut-sebut guru trading Indra Kenz ini dijadwalkan pada jam kerja yakni pukul 10.00 WIB.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik belum mendapat konfirmasi dari pihak Fakarich untuk memenuhi panggilan kedua.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 31 Maret 2022: Harapan Nino Dikabulkan, Reyna Tahu Siapa Ayah Kandungnya

“Sudah kami tanyakan, sampai sekarang penyidik juga belum (dapat konfirmasi) memastikan dia (Fakarich) hadir atau tidak,” kata Gatot seperti dilansirkan Antara.

Sebelumnya, Fakarich diketahui mangkir dari panggilan pertama penyidik Bareskrim Polri pada Senin 21 Maret 2022. Pihak Fakarich maupun kuasa hukum tidak memberikan keterangan, alasan tidak hadir apakah karena sakit atau minta diundur waktu pemeriksaan.

Penyidik lantas melayangkan panggilan kedua pada Senin 28 Maret 2022 lalu, untuk memanggil Fakarich yang kedua kalinya agar hadir dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis 31 Maret 2022.

Baca Juga: Sinopsis Aku Bukan Wanita Pilihan 31 Maret 2022: Mentari Mulai Ambil Hati Radit, Rangga-Tiara Takut Terbongkar

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), apabila saksi dipanggil dua kali tidak hadir maka penyidik dapat memanggil dengan perintah untuk dibawa.

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 112 ayat (2) yang berbunyi orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

“Ada aturannya, karena sudah dua kali dipanggil, jika tidak hadir, berikutnya dengan perintah membawa untuk dihadirkan penyidik,” ujar Gatot.

Adapun penyidik memanggil Fakarich sebagai saksi untuk dimintai keterangannya oleh penyidik terkait perannya sebagai perekrut afiliator melalui media sosial.

Baca Juga: Jadwal Film Menjelang Magrib di Bioskop CGV dan XXI Bandung Hari Ini 31 Maret 2022, Lengkap dengan Harga Tiket

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.

Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading. Namun faktanya adalah judi daring. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler