Terbongkar! Siasat Jahat Doni Salmanan Tipu Korban Binary Option Quotex, Bikin Publik Terkaget-Kaget

- 16 Maret 2022, 15:12 WIB
Potret Doni Salmanan saat konferensi pers kasunya (kiri) dan contoh unggahan trading hoax yang memuncul profit untuk menarik calon korbannya/Instagram @polritvradio @donisalmanan
Potret Doni Salmanan saat konferensi pers kasunya (kiri) dan contoh unggahan trading hoax yang memuncul profit untuk menarik calon korbannya/Instagram @polritvradio @donisalmanan /

GALAMEDIA - Bareskrim Polri akhirnya membongkar siasat Doni Salmanan, saat melakukan penipuan trading binary option melalui aplikasi Quotex terhadap korbannya.

Doni Salmanan diketahui bertindak sebagai afiliator trading binary option dengan aplikasi Quotex.

Sebelum jadi tersangka, Doni Salmanan beberapa kali mengunggah beberapa konten di YouTube mengenai trading binary option Quotex.

Baca Juga: LINK NONTON LIVE STREAMING Bhayangkara FC vs Persipura BRI Liga 1 Hari Ini Pukul 15.15 WIB

Dari konten YouTube itulah, Doni Salmanan menipu para korban agar mereka tertarik terjun ke dunia trading binary option.

"Para korban yang tertarik akan promosi video tersebut melakukan transaksi elektronik seolah-olah melakukan trading melalui website Quotex yang akhirnya mengalami kerugian materil," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa 15 Maret 2022 dikutip Galamedia dari PMJ News.

Asep menuturkan, konten YouTube yang diunggah Doni Salmanan itu juga turut membuat masyarakat yang menonton semakin yakin mengikuti trading binary option.

Baca Juga: Trailer Ms. Marvel Resmi Dirilis, Ini Superhero Muslim Pertama yang Diperankan Iman Vellani

"Melakukan flexing dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton konten YouTube tersebut agar ikut bergabung dan bermain Quotex," jelasnya.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, keuntungan yang didapat Doni Salmanan dari korban binary option tersebut ia gunakan secara pribadi.

"Untuk motivasi tersangka itu sendiri, tersangka DS ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian," imbuhnya.

Baca Juga: Link dan Cara Main Kuis Hari Bumi di Google dan PsyCat Games yang Viral di Media Sosial

Usai jadi tersangka, Doni Salmanan terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x