Dea OnlyFans Hamil dan Minta Penangguhan Penahanan, Ini Reaksi Polisi

18 Mei 2022, 20:15 WIB
Dea OnlyFans Hamil dan Minta Penangguhan Penahanan, Ini Reaksi Polisi. //Instagram @gresaidss.real

GALAMEDIA - Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans mengaku tengah berbadan dua alias hamil.

Dea OnlyFans pun mengajukan permohonan penahanan jika kasusnya dilimpah ke Kejaksaan.

Sebelumnya, penyidik Polri memang tidak menahan Dea OnlyFans dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.

Polda Metro Jaya angkat bicara soal permohonan penangguhan penahanan itu.

Baca Juga: Bocoran Soal TKD dan Core Values BUMN 2022 PDF, Contohnya Bisa di-Download

Menurut polisi, penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans usai dilakukan pelimpahan berkas tahap kedua (P21) menjadi wewenang kejaksaan.

"Itu kewenangan kejaksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 18 Mei 2022.

Namun, Zulpan mengatakan saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih menyusun berkas kasus Dea dan masih menunggu untuk pelimpahan tahap kedua.

Baca Juga: 76,7 Persen Warga Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi

Terkait pengakuan Dea bahwa dirinya sedang hamil, Zulpan mengungkapkan pihak kepolisian telah mengambil langkah humanis dengan tidak melakukan penahanan terhadap Dea.

Meski demikian dia memastikan hal proses hukum terhadap yang bersangkutan akan tetap berjalan.

"Jadi itu tidak mempengaruhi proses penyidikan terhadap kasus yang bersangkutan walaupun sedang hamil, mungkin langkah dari segi kemanusiaan tidak dilakukan penahanan tapi langkah proses hukum tetap jalan," pungkasnya.

Usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Selasa kemarin, Dea mengungkapkan soal kehamilannya dan tetap akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Namun dia mengaku sedih saat memikirkan anak di kandungannya apabila proses hukumnya berlarut-larut.

Baca Juga: Pilkada Jabar 2024, PDI Perjuangan Targetkan Raih Kursi Gubernur

"Saya pertanggungjawabkan kesalahan saya, tapi yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti bagaimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini? Anak ini gimana itu yang saya sedihkan," tutur tersangka dugaan kasus konten pornografi tersebut.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada Kamis 24 Maret 2022 malam.

Kemudian, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu, 26 Maret 2022 dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler