Reklame Ilegal di Kota Bandung Semakin Marak, Aktivis: Diduga Ada Oknum yang Bermain!

5 Juni 2022, 16:21 WIB
Keberadaan reklame di Kota Bandung yang semakin hari semakin semrawut dan diduga banyak reklame ilegal./dok. IST /

 

GALAMEDIA - Sejumlah aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Aliansi Suara Warga Bandung kembali menyoroti reklame ilegal yang makin marak keberadaannya di Kota Bandung.

Selain dari hal perizinan, para aktivis pun menyoroti keberadaan reklame dari sisi penempatan yang belakangan makin sembarangan.

Reklame di kota Bandung pun dinilai oleh para aktivis itu sudah masuk kategori darurat, merusak keindahan kota, merampas hak pejalan kaki, merampas hak warga, tidak berestetika, dan memperburuk wajah kota.

Aliansi Suara Warga Bandung menyampaikan kondisi itu saat beraudiensi dengan Komisi A DPRD Kota Bandung, Jumat, 3 Juni 2020 lalu.

Aliansi tersebut terdiri dari ormas Manggala Garuda Putih, LSM Korek dan Gerakan Masyarakat Save Bandung (GSB). Saat beraudiensi, mereka diterima Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Khaerullah, Kepala Satpol PP Rasdian Setiadi, Inspektorat Kota Bandung Fajar Kurniawan dan Kabid Perizinan Bid D DPMPTSP Kota Bandung Muchammad Rosyid.

Baca Juga: Berusia 120 Tahun, Mak Altih Masih Kuat Cari Rongsok Keliling Kampung, Dedi Mulyadi Dibuat Takjub

Pertemuan di DPRD Kota Bandung membahas reklame ilegal./dok.IST

Ketua LSM Korek Kota Bandung, Haidir A Ismail meminta Satpol PP untuk lebih serius menangani masalah semrawutnya reklame di Kota Bandung.

Baca Juga: Harga Tiket Masuk Candi Borobudur Jadi Rp750 Ribu, Bintang Emon Beri Sindiran Menohok

Menurut Haidir, sebagaimana amanat Perda maupun Perwal, kewenangan dalam penertiban reklame ilegal berada di tangan Satpol PP.

"Dari hasil investigasi yang kami lakukan, diduga ada oknum Satpol PP yang bermain di reklame ilegal," katanya.

Founder Gerakan Save Bandung, Asep Marshal mengatakan, masalah penertiban reklame ilegal selalu menghadapi alasan klasik yaitu keterbatasan anggaran.

"Satpol PP kalaupun minim anggaran, yang penting ada penindakan. Apa susahnya jangan dulu ditebang atau dirobohkan Cukup iklannya diturunkan dan disegel," tuturnya.

Menurut Asep, di Kota Bandung banyak sekali reklame yang melanggar, di antaranya reklame rokok yang besarnya lebih dari 4x6, reklame rokok yang bersebelahan dengan sekolah di Jln. BKR No 165, bando di Jln. L.L.R.E Martadinata, bertumpuknya reklame di belokan Jln. Soekarno Hatta-Pasirkoja bahkan ada reklame minuman beralkohol di atas pos polisi Gardu Jati.

Asep menegaskan, pihaknya siap untuk berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Bandung dalam menyelesaikan permasalahan reklame dalam waktu tiga bulan meski dengan anggaran yang minim.

Baca Juga: Perindo Jabar Bidik Kemenangan di Pemilu 2024, Gencar Menggelar Dialog Politik

"Harus ada inovasi baru untuk mengakali minimnya anggaran tapi memaksimalkan penindakan. Itu juga kalau Kasatpol PP Rasdian serius ingin menertibkan reklame ilegal dan menegakkan Perda/Perkada," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Investigasi Manggala Garuda Putih, Agus Satria menegaskan, permasalahan reklame di Kota Bandung melibatkan banyak pihak dan diduga sudah menjadi pusaran kejahatan.

"Tapi jika dibutuhkan, aliansi siap menjadi garda terdepan untuk melawan siapapun yang membekingi permasalahan reklame ilegal di Kota Bandung. Kami siap membantu Pemkot Bandung khususnya Satpol PP Kota Bandung," ujar Agus.

Ditambahkan Agus, pihaknya akan melaporkan oknum dan mempidanakan para oknum karena menjadikan lost potensi pendapatan daerah demi kepentingan para kelompok pengusaha dan oknum birokrasi.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan langkah-langkah yang sudah dilakukan pihaknya dalam melakukan Penertiban Reklame di Kota Bandung.

Rasdian mengaku pihaknya kekurangan anggaran dalam melakukan tindakan penertiban, karena tidak memiliki alat berat sendiri dan harus sewa Crane. Sementara harga Crane jika dibeli yaitu mencapai Rp 3,7 miliar.

Baca Juga: Spesifikasi Poco M3, HP Entry Level Killer Harga Rp 2,5 Jutaan

Rasdian mengatakan, untuk penertiban 100 reklame dibutuhkan waktu 1 tahun karena dalam 1 kali kegiatan penertiban pihaknya memerlukan anggaran Rp 16.054.500. Kegiatan penertiban dilakukan sebulan dua kali di hari Jumat malam.

Kabid Perizinan Bidang D, Muchammad Rosyid menambahkan, DPMPTSP Kota Bandung selalu mendukung penuh Sapol PP Kota Bandung untuk penertiban reklame ilegal di Kota Bandung.

"Kami juga selalu siap membantu terkait keterangan perizinan, dan dalam setiap pelaksanaan kegiatan penertiban, kami akan selalu ikut serta," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi A, Khaerullah mengatakan, DPRD Kota Bandung mengapresiasi Aliansi Suara Warga Bandung atas laporan, investigasi, usulan dan masukan untuk perbaikan terkait reklame ilegal di Kota Bandung.

Pihaknya menyarankan agar ada tindakan nyata dan segera mengingat Kota Bandung merupakan ibu kota Jawa bara. Kota Bandung disamping punya etika harus juga berestetika.

"Semoga audiensi ini menjadi bahan untuk perubahan dan perbaikan kota Bandung mengingat motto Bandung adalah Bandung Unggul, Nyaman, Sejahtera, dan Agamis," katanya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler