Cek Rekening Sekarang! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Hari Ini

1 Juli 2022, 08:11 WIB
Ilustrasi Gaji ke-13 yang Ciar 1 Juli 2022 /PIXABAY/EmAji

GALAMEDIA - Kabar gembira bagi PNS atau ASN hingga pensiunan, gaji ke-13 dipastikan cair per hari ini Jumat, 1 Juli 2022. Segera cek rekening sekarang!

Kementerian Keuangan sebelumnya disebut telah menerima pengajuan pencairan gaji ke-13 untuk PNS hingga pensiunan.

Jumlah gaji ke-13 PNS dan pensiunan termasuk di dalamnya gaji

Baca Juga: Penyidikan Selesai, Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Doni Salmanan ke Kejaksaan

Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyalurkan sebesar Rp8,5 triliun sesuai dengan pengajuan tersebut.

"Akan langsung ditransfer," kata Direktur Pelaksana Anggaran Ditjen Perbendaharaan Tri Budianto Kamis, 30 Juni 2022 kemarin.

Adapun komponen gaji ke-13 yang akan dicairkan oleh Kementerian Keuangan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50% tunjangan kinerja.

Baca Juga: Link Nonton Trailer Film Mencuri Raden Saleh Lengkap dengan Jadwal Tayang Bioskop, Sinopsis dan Pemainnya

Semuanya disesuaikan dengan jabatan , pangkat atau pangkat jabatan dan golongan masing-masing.

Diberitakan Galamedia sebelumnya, Sri Mulyani telah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 pada 1 Juli 2022 hari ini.

Sri Mulyani mengatakan penambahan jumlah gaji ke-13 itu lantaran adanya perhitungan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Film Ranah 3 Warna di Bioskop XXI dan CGV Padang Hari Ini Jumat, 1 Juli 2022

Selain itu, dia menyebut bahwa pencairan gaji ke-13 itu akan bersamaan dengan waktu masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.

"Pemberian gaji ke-13 ini seperti selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama menjelang ajaran baru yang dilakukan Juli," sebut Sri Mulyani dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu.

Pemberian gaji ke-13 juga merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah bagi para ASN dan pensiunan dalam penanganan pandemi.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Persib vs PSS Perempat Final Piala Presiden Jumat 1 Juli 2022 Pukul 20.30 WIB

Aturan mengenai pemberian gaji ke-13 termasuk THR tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022.

Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa gaji ke-13 nilainya sama dengan gaji bulan Juni 2022 yang berasal dari APBN.

"Kebijakan pemberian gaji ke-13 akan bisa memberikan faktor yang semakin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan sekaligus membantu pemulihan ekonomi," tukas Sri Mulyani.***

Editor: Rizwan Suandi

Tags

Terkini

Terpopuler