TERUPDATE Habib Rizieq Shihab Sudah Bebas Pagi Ini! Kenapa Bebas Bersyarat?

20 Juli 2022, 08:40 WIB
TERUPDATE Habib Rizieq Shihab Sudah Bebas Pagi Ini! Kenapa Bebas Bersyarat?. //Twitter @Ferdy_Mujahid./

GALAMEDIANEWS - Habib Rizieq Shihab mantan pemimpin FPI dikabarkan telah bebas dan meninggalkan penjara pada hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.

Habib Rizieq Shihab disebut sudah keluar keluar dari Rutan Bareskrim Polri, pukul 06.45 WIB.

Habib Rizieq Shihab meninggalkan rutan setelah dinyatakan bebas bersyarat.

Penasihat hukum Aziz Yanuar membenarkan kliennya, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab telah menyelesaikan masa tahanannya dan dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim.

Baca Juga: HABIB RIZIEQ SHIHAB Bebas, Tagar IBHRS Trending Topic, Doa Mengalir dari Pengikutnya

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.

Bahkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, pada Agustus 2021.

Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.

Mantan pimpinan organisasi yang dilarang pemerintah Fornt Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan COVID-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: BREAKING NEWS Habib Rizieq Shihab Telah Bebas Rabu 20 Juli 2022 Pukul 06.45 WIB Tadi

Menurut Aziz, kebebasan Rizieq hari ini untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya.

"Semua kasus," ujarnya.

Ahli Hukum Tata Negara Refly mengaku telah mengkonfirmasi kabar tersebut kepada kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

"Beliau tidak mengiyakan atau menolak, hanya menjawab Insya Allah. Ya kita doakan saja," kata Refly Harun melalui tayangan YouTube, Rabu, 20 Juli 2022.

Refly mengatakan dirinya bisa memastikan Habib Rizieq bebas karena Aziz tidak membenarkan tapi juga tidak menolak.

Namun demikian, ia mengatakan bisa dihitung bebas atau tidaknya.

Habib Rizieq dihukum dalam kasus petamburan selama 8 bulan. Untuk kasus Megamendung hanya denda Rp20 juta. Sedangkan kasus RS Ummi dihukum 2 tahun.

Baca Juga: Update Jadwal Nonton IVANNA 20 Juli 2022 di Tangerang Lengkap Dengan Harga Tiketnya

Kenapa bisa bebas, lanjut dia, karena bebas bersyarat. Bebas bersyarat itu adalah bisa diajukan setelah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Terpisah, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti menyebutkan, Habib Rizieq Shihab merupakan narapidana warga binaan Rutan Kelas I Cipinang yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

"(Rizieq) Ada di Rutan Bareskrim selama ini tapi pembebasan dari Rutan Cipinang. Penempatan di Rutan Bareskrim ada pertimbangan-pertimbangan tertentu, terkait beberapa hal yang harus kami atensi, tapi pembebasannya dari Rutan Cipinang karena yang bersangkutan adalah narapidana Rutan Cipinang yang ditempatkan di Rutan Bareskrim," ujar Rika.

Baca Juga: Bank Bjb Ditantang Ridwan Kamil Lakukan langkah 3 Disrupsi untuk Tingkatkan Bisnisnya, Apa Saja?

Menurut Rika, Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Rika menyebutkan, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler