Kabar Baik, Pemerintah Berikan Bantuan untuk Peserta JKN-KIS Kelas III

25 Juni 2020, 16:37 WIB
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. (Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar) /

GALAMEDIA - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Ilman Muttaqien mengatakan, diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.

"Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III," kata Ilman melalui sambungan telepon seluler, Kamis 25 Juni 2020.

Baca Juga: PAD Menurun, Nasib Dana Hibah Bidang Keagamaan di KBB Belum Jelas

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut Ilman, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III.

Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

"Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000," tambahnya.

Baca Juga: Jamur Enoki Disorot, Dinilai Berbahaya dan Bisa Mengakibatkan Listeria

Sementara untuk semakin mempermudah peserta JKN-KIS menjangkau layanan, inovasi juga terus dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Terbaru, Badan Hukum Publik yang ditunjuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional itu memperkenalkan Chika atau kepanjangan dari Chat Asistant JKN.

Chika, kata dia, merupakan sarana pelayanan informasi dan pengaduan peserta JKN - KIS yang dapat diakses melalui media sosial Facebook, Telegram atau WhatsApp.

Ilman menjelaskan, Chika merupakan layanan dalam bentuk chatbot, atau layanan informasi yang secara otomatis direspon oleh sistem.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Aksi Terorisme, Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Bui

Melalui Chika ini, peserta JKN-KIS dapat mengakses pelayanan untuk cek status peserta, cek tagihan, registrasi peserta, perubahan data fasilitas kesehatan, maupun informasi letak fasilitas kesehatan atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.

"Layanan Chika ini bisa diakses melalui tiga pilihan cara yaitu melalui link atau official phone number yang mewakili setiap aplikasi yang telah ditentukan seperti Facebook Messenger," tutur dia.

"Nantinya, sistem akan merespon apa saja yang sudah menjadi kebutuhan peserta. Dengan tambahan media baru ini, tentu menambah pilihan peserta selain bisa mengakses aplikasi Mobile JKN dan Care Center 1500 400 yang lebih dulu ada," sambungnya.

Baca Juga: Lama Tak Bermain, Robert Ungkap Kondisi Terkini Para Pemain Persib

Layanan Chika yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan ini merupakan bukti bahwa BPJS Kesehatan terus mengikuti perkembangan tekhnologi untuk memberikan pelayanan kepada peserta.

Ilman berharap, dengan bertambahnya kanal-kanal pelayanan peserta yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan ini, peserta JKN-KIS semakin terbantu. Mereka juga dapat melakukan pelayanan secara mandiri tanpa harus ke Kantor BPJS Kesehatan.

Sampai dengan Mei 2020, terdapat 92 persen penduduk Kota Cimahi dan 77 persen penduduk Kabupaten Bandung Barat yang telah menjadi peserta JKN-KIS.

Dalam memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi telah bekerja sama dengan 138 FKTP. Di tingkat FKRTL, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi telah bermitra dengan 14 rumah sakit, 2 apotek obat kronis, dan 6 optik.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler