Siapkan Anggaran Rp24 Miliar, Kemenparekraf Kembali Buka Pendaftaran BIP khusus Homestay

10 Juli 2020, 08:49 WIB
KEPALA Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat, H. Dedi Taufik menyerahkan pada salah seoang peserta workshop homestay di Homestay Bajuri Jln. Sersan Bajuri, Bandung, Kamis (20/6/2019). /ist

GALAMEDIA - Menyiapkan anggaran sebesar Rp 24 miliar, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kembali membuka pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah (BIP).

"Bantuan tersebut dikhususkan untuk sektor wisata homestay dan 13 jenis usaha pariwisata yang semua harus berada di lokasi desa wisata," ujar Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Fadjar Hutomo di Jakarta, Jumat 10 Juli 2020.

BIP merupakan program tahunan yang diselenggarakan sejak 2017, bertujuan memberikan tambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap kepada pelaku usaha yang berkecimpung dalam 6 (enam) subsektor ekonomi kreatif (aplikasi digital dan pengembangan permainan, fesyen, kriya, kuliner, dan film) dan sektor pariwisata.

Baca Juga: Ini Dia 13 Lokasi Layanan SIM Keliling di Wilayah DKI Jakarta

Setiap tahun penyelenggaraannya, BIP terus mengalami peningkatan jumlah penerima dan penyaluran dana. Tahun pertama penyelenggaraan, BIP diberikan kepada 34 penerima berasal dari 19 subsektor kuliner dan 15 Aplikasi Digital dan Pengembang Game (AGD) dengan total dana sebesar Rp5,26 miliar.

Sementara pada 2018, BIP disalurkan kepada 52 penerima (14 kuliner, 12 AGD, 13 fesyen, dan 13 kriya dengan total penyaluran dana sekitar Rp4,7 miliar. Di tahun lalu, BIP diberikan kepada 62 penerima dari 5 subsektor ekonomi kreatif yaitu kuliner, AGD, fesyen, kriya, dan film. Total penyaluran dana yang diberikan tahun lalu sebesar Rp5,8 miliar. Sedangkan pada tahun ini, penyaluran BIP dianggarkan sebesar Rp24 miliar.

Fadjar Hutomo mengatakan, meski anggaran yang diberikan semakin besar, Kemenparekraf/ Baparekraf tetap melakukan seleksi dan kurasi yang melibatkan praktisi berpengalaman. Pola pendekatan yang digunakan ke sumber pembiayaan mempertimbangkan pemberdayaan tenaga kerja kreatif yang bertalenta demi meningkatkan kapasitas usahanya dan menghasilkan lebih banyak produksi dan kualitas karya-karyanya.

Baca Juga: Wisatawan Indonesia Tidak Termasuk 13 Negara yang Dilarang Masuk ke Italia

"Dengan demikian diharapkan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai pelaku utama dapat memanfaatkan anggaran yang dialokasikan untuk kesinambungan kemajuan dan pengembangan usahanya," kata Fadjar.

Sedangkan Plt. Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf/Baparekraf Hanifah Makarim menjelaskan, program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) tahun ini terbagi dalam dua kategori yakni reguler dan afirmatif. Untuk kategori reguler, BIP dapat diberikan kepada pelaku usaha berbadan hukum seperti PT, Koperasi, dan Yayasan/Perkumpulan dengan maksimal bantuan yang diberikan sebesar Rp200 juta.

Sementara untuk kategori afirmatif dapat diberikan kepada pelaku usaha yang belum berbadan hukum seperti UD, Firma, atau CV dengan maksimal bantuan sebesar Rp100 juta.

"Namun untuk nilai tetapnya tergantung dari kurator saat mengkurasi proposal yang diajukan oleh para pelaku usaha," kata Hanifah Makarim.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca hari Jumat, 10 Juli 2020 untuk Wilayah Bandung dan Sekitarnya

Nantinya BIP diharapkan dapat dimaksimalkan oleh pelaku usaha antara lain untuk sewa ruang kerja dan perangkat lunak, pembelian bahan baku, peralatan, dan mesin penunjang.

"BIP bentuknya hibah, tetapi bukan berarti bisa sembarangan tanpa ada pertanggungjawaban. Dalam menerima dana BIP ini nantinya pelaku usaha harus melaporkan penggunaan pemanfaatan dana sesuai dengan permohonan. Jadi tidak boleh ada penyimpangan penggunaan dana di luar proposal yang diajukan, kami akan melakukan pengawasan dan monitoring," kata Hanifah.

Untuk memperoleh bantuan tersebut, terdapat 8 tahapan yang harus dilalui oleh seluruh peserta yaitu pengajuan proposal, seleksi administrasi, mekanisme seleksi substansi, penetapan penerima bantuan, pengikatan komitmen PKS, pencairan bantuan, laporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring, pengendalian dan evaluasi.

"Pengajuan proposal resmi dibuka mulai hari ini hingga satu bulan ke depan. Semua proses dalam BPI dilakukan secara gratis dan segala informasi akan disampaikan panitia melalui kanal resmi seperti email dan website," kata Hanifah.

Baca Juga: Pemkot Bandung Belum Izinkan Bioskop Kembali Beroperasi

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio mengatakan dana BIP yang semakin besar di tahun ini diharapkan dapat menjadi stimulus nyata bagi pelaku ekonomi kreatif dan pariwisata.

"Terutama dalam situasi saat ini untuk bangkit dari pandemi COVID-19 yang memberikan dampak yang sangat besar bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Tetap semangat, tetap positif dan terus berkreasi," kata Wishnutama.

Pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata bisa mendaftar BIP secara online dan membaca petunjuk teknis melalui https://bip.kemenparekraf.go.id/ atau https://www.kemenparekraf.go.id yang dibuka dari 9 Juli 2020 dan ditutup pada 7 Agustus 2020.

Baca Juga: Medical Hadist, Rasulullah Bersabda Sebaik-baiknya Daging Adalah Daging Punggung

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler