Inilah Isi Deklarasi Bersama Hari Disabilitas Internasional di Kota Bandung, Penuhi Hak Karir dan Perlindungan

5 Desember 2022, 16:55 WIB
Untuk melindungi hak karir dan perlindungan terhadap disabilitas , ini isi deklarasi kerja sama Pemerintah Kota Bandung dengan Kadin /Diskominfo Kota Bandung/

GALAMEDIANEWS – Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh kerja atau karir demi menjalani kehidupannya.

Untuk menjamin hak karir warga dan perlindungan disabilitas, Pemerintah Kota Bandung menggelar deklarasibersama dengan para stakeholder.

Deklarasi kerja sama tersebut dilakukan  dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) yang digelar di Balai Kota Bandung, Sabtu 3 Desember 2022.

Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Soni Bakhtiyar mengatakan, selain deklarasi bersama atas pemenuhan hak disabilitas kolaborasi Pentahelix antara masyarakat, akademisi, media, perusahaan dan stakeholder lain, dilakukan juga penandatangan MoU (Memorandum of Understanding).

Baca Juga: Beredar Kabar Letusan Gunung Semeru Sebabkan Tsunami, Ini Penjelasan BNPB

“Penandatangan bersama menjadikan Kota Bandung inklusif disabilitas,” kata Soni.

Di Kota Bandung sendiri saat ini para penyandang disabilitas telah diberi ruang untuk aktif terlibat dalam penyediaan barang dan jasa pemerintah.

“Ada penyedia barang jasa pun muncul dari teman-teman disabilitas untuk masuk e-katalog Kota Bandung,” ujar Soni.

Penyandang disabilitas adalah orang-orang yang memiliki keterbatasan baik secara fisik, mental ataupun intelegensia sehingga mempengaruhi aktivitas sehari-hari.

Peringatan HDI sendiri digelar di seluruh dunia untuk memberi semangat juga perlindungan bagi mereka yang memiliki keterbatasan.

Ketua Kadin Kota Bandung, Iwa Kartiwa menegaskan untuk terus mendorong pengusaha agar menaati UU Nomor 8 Tahun 2016 untuk menyediakan satu persen dari jumlah pekerjanya bagi disabilitas.

“Kami akan terus mendukung pengusaha semuanya lebih menaati undang-undang itu. Di Kota Bandung sekarang sudah banyak pengusaha yang telah memperkerjakan penyandang disabilitas bahkan ada yang sudah 2 hingga 4 persen,” kata Iwa.

Ia juga mengapresiasi banyak UMKM penyandang disabilitas yang masuk ke penyediaan barang dan jasa melalui e-katalog.

Iwa berharap, ke depennya pengusaha yang menyediakan barang dan jasa melalui e-katalog harus menjadi anggota Kadin terlebih dahulu.

Baca Juga: Apa Itu Set Top Box? Ini 4 Alasan Mengapa Harus Pakai STB dan Perangkat Digital Bersertifikasi Kominfo

Dan Kadin Kota Bandung akan memberi keanggotaan gratis bagi para penyandang disabilitas.

“Salah satu syarat untuk mengikuti tender itu jadi anggota terlebih dahulu, dan kami akan melakukan secara gratis,” ucap Iwa.

Untuk membuktikan keseriusannya, pada HDI 3 Desember 2022, Kadin mendeklarasikan perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas.

Dan inilah isi deklarasi tersebut:

1. Memberikan kesempatan bekerja paling sedikit 1 (satu) persen untuk penyandang disabilitas dari kebutuhan pegawai atau pekerja
2. Menyediakan aksebilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas
3. Menjamin proses rekrutmen penerimaan pelatihan kerja penempatan kerja keberlanjutan kerja dan pengembangan karir yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas
4. Menyediakan mekanisme pengakuan sepenuhnya atas hak penyandang disabilitas
5. Menjamin para penyandang disabilitas untuk berserikat dan berkumpul dalam lingkungan pekerjaan. 

Itulah bentuk kerja sama antara Pemerintah Kota Bandung dengan stakeholder lain untuk memenuhi hak karir dan perlindungan bagi disabilitas.***

 

 

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: bandung.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler