Ada Dugaan KDRT Sang Ayah terhadap Anaknya di Jaksel, Ini Kata Ahmad Sahroni

21 Desember 2022, 13:31 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak /Pixabay/Tonic-Pic

GALAMEDIANEWS - Anggota DPR RI asal DKI Jakarta, Ahmad Sahroni turut merespon dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT seorang ayah terhadap anaknya di Jakarta Selatan (Jaksel)

Aksi KDRT di Jaksel tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @ikeyyuuuu beberapa waktu yang lalu.

Postingan video pada feed tersebut telah mendapat banyak tanggpan netizen yang merespon kejadian yang sedang viral itu, termasuk Ahmad Sahroni.

Menurut Ahmad Sahroni, perlakuan KDRT di Jaksel tersebut tidak boleh dicontoh oleh siapapun. Meskipun itu orang tuanya sendiri.

"Jangan pernah contoh hal ini. Walaupun itu HAK bapaknya sendiri. Tapii mwringis liat keadaan seorang bapak kpd anaknya begitu," ucapnya pada Rabu, 21 Desember 2022.

Dalam akun Instagram pribadinya @ahmadsahroni88, ia berharap agar Kapolda segera menuntaskan aksi tidak terpuji ayah kepada anaknya.

Baca Juga: Jadwal Piala AFF Hari Ini Laos vs Vietnam Live, Golden Star Warriors Difavoritkan Menang

Baca Juga: Ridwan Kamil Temui Penjabat Gubernur DKI, Jabar Terima Hibah Atasi Banjir Jakarta

"Pak Kapolda jajaran tolong urusan ini jd perhatian kita semua. Merasa hebat maka mari kita tunggu dalam beberapa hari kedepan," katanya.

Kekerasan sang ayah kepada anaknya di Jakarta Selatan tersebut saat ini sedang didalami insidennya oleh pihak kepolisian. Insiden terjadi karena anak tersebut bermain game dan tidak masuk sekolah online. Aksi kekerasan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2021.

"Terlapor marah dan melakukan hal tersebut. Setelah kejadian tersebut, berdasarkan keterangan si terlapor, korban (anaknya) melanjutkan sekolah online," ucapnya.

Dalam keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus mengatakan belum menerima video yang diduga melakukan aksi kekerasan sang ayah kepada anaknya.

"Kami sudah minta kepada pelapor untuk diserahkan melalui kuasa hukumnya," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam mengambil keputusan, pihak kepolisian akan tetap menunggu rekomendasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)

"Karena ini anak mengacu kepada penanganan terhadap anak. Keterangan ahli sebagai pendamping anak juga kita butuhkan rekomendasi tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Pilgub Jabar 2024, Para Tokoh Perempuan Diprediksi Tampil, Rieke Diah hingga Atalia, Desy Ratnasari Unggul?

Hal ini akan tetap dilakukan, karena menurut Irwandhy antara waktu dan kejadiannya cukup panjang.

"Kenapa demikian, karena rentan waktunya cukup panjang dan saat kejadian tersebut penyidik tidak mendapatkan apakah kejadian yang dilaporkan sudah cukup lama antara yang dilaporkan dengan kejadian," tutur Irwandhy.***

Editor: Nadya Kinasih

Tags

Terkini

Terpopuler