Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Divonis Bebas!

8 Februari 2023, 13:02 WIB
Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawati divonis bebas. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS

GALAMEDIANEWS - Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara terbebas dari vonis 12 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.

Hari ini, Rabu, 8 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) membebaskan Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawati dari semua tuntutan dan dakwaan jaksa.

Dengan kata lain, Majelis Hakim memvonis bebas Irfan Suryanagara dan istrinya, dalam perkara dugaan penipuan investasi SPBU sebagaimana Pasal 378 KUHPidana.

Baca Juga: 13 LINK NONTON FILM Online Terbaru 2023 Pengganti Rebahin: Situs Legal dan Mudah Diakses

"Menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan," tutur Majelis Hakim saat membaca amar putusan, Rabu, 8 Februari 2023.

"Membebaskan Irfan Suryanagara, Endang Kusumawati dari segala tuntutan hukum. Menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPU," tambah hakim.

Dalam paparannya, Majelis Hakim menyatakan, permasalahan antara Irfan Suryanagara dan Stelly Gandawidjaja bukan perkara pidana, melainkan perdata.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menilai terdakwa tak bisa diberikan hukuman pidana berupa pidana penjara.

Karena dakwaan pidana tidak terbukti, majelis Hakim juga menyatakan jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan kepada terdakwa tidak bisa dibuktikan.

Baca Juga: 30 LINK TWIBBON Hari Pers Nasional 2023, Bagikan Kebebasan Demokrasi Bermartabat ke Seluruh Media Sosial

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga memerintahkan Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawati dibebaskan dari tahanan setelah amar putusan dibacakan.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," katanya.

Sebelumnya, Irfan Suryanagara dan istri dituntut 12 tahun penjara. Dalam paparan di surat tuntutannya, JPU menyebut Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawati telah berbohong selama 6 tahun.

Kebohongan Irfan Suryanagara dan istri, membuat korban Stelly Gandawidjaja mengalami kerugian hingga Rp 58,4 miliar.

Kronologis kasus Irfan Suryanagara

Irfan yang merupakan kader Partai Demokrat ini menjadi terdakwa penggelapan bisnis SPBU dan pencucian uang sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 58,4 miliar.

Jejak kasus Irfan Surayanagara ini mulanya bergulir sejak sekitar November 2022.

Baca Juga: Bakso Linggarjati, Wisata Kuliner Legendaris di Sekitar Alun alun Bandung

Ketika itu, Bareskrim Polri menetapkan Irfan dan istrinya, Endang Kusumawaty sebagai tersangka kasus penipuan.

Setelah berkas lengkap, Kejaksaan Agung melimpahkan kedua tersangka itu ke Kejaksaan Negeri Cimahi. Pasalnya kasus itu diduga terjadi di wilayah hukum Cimahi.

Irfan kini sudah dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menuntut Irfan terbukti bersalah telah bersama-sama melakukan penggelapan dan pencucian uang sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 58,4 miliar.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Suryanagara berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani, dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar, subsider enam bulan," terang jaksa di PN Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung.

Jaksa menyebut Irfan dituntut sesuai dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang penipuan.

Baca Juga: Link Nonton dan Jadwal Bioskop Trans TV Mulai Hari Ini 8-12 Februari 2023, Banyak Film Seru!

Kemudian dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa lainnya, Endang Kusumawaty yang merupakan istri dari Irfan, dengan tuntutan yang sama, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Jaksa menjelaskan terdakwa telah melakukan penipuan kepada saksi korban bernama Stelly Gandawidjaja selama enam tahun, sejak tahun 2013 hingga 2019.

Terdakwa pun, kata jaksa, tidak menunjukkan sikap menyesal akibat perbuatannya itu.

"Dengan sengaja mengumbar kata-kata bohong selama enam tahun dari tahun 2013 sampai 2019 terhadap saksi korban," tegas jaksa.***

Editor: Usman Alwasim

Tags

Terkini

Terpopuler