Mantan Hakim Agung Andi Samsan Nganro Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Penanganan Perkara di Mahkamah Agung

23 Februari 2023, 19:20 WIB
Mantan Hakim Agung, Andi Samsan Nganro yang dipanggil KPK sebagai saksi korupsi penanganan perkara di MA/pn-tabanan.go.id/ /ANTARA/

GALAMEDIANEWS - Mantan Hakim Agung Republik Indonesia Andi Samsan Nganro dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Terkait kasus dugaan suap hakim agung Gazalba Saleh (GS) dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Hari ini (Kamis) akan dilakukan pemeriksaan saksi atas  penanganan perkara tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung." Ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023

Ali mengatakan terdapat empat orang saksi yang akan diperiksa hari ini untuk tersangka Gazalba Saleh.

Saksi Lain Selain Mantan Hakim Agung Andi Samsan Nganro

 Baca Juga: PKS Secara Resmi Beri Dukungan Kepada Anies Rasyid Baswedan Sebagai Calon Presiden 2024

Baca Juga: Tips Sukses, 7 CARA Budidaya Kurma di Indonesia

Saksi pertama adalah Andi Samsan Nganro, diikuti oleh Diana Siregar. Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V, dokter Abri Febiarti dan Ihsan Ibrahim Ehmad dari pihak swasta.

Dalam kasus ini, penyidik KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Mereka adalah Hakim Agung Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho. Serta Redhy Novarisza, seorang staf dari Gazalba Saleh.

Tersangka lainnya Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP). Dua ASN Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH). Serta dua staf MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Hadir pula pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta debitur koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT). Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Terakhir dan terbaru adalah Wahyudi Hardi (WH), selaku ketua pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Berawal Pada Tahun 2022

Berdasarkan kasus GS dkk, KPK mengatakan bahwa kasus ini bermula pada awal tahun 2022 karena adanya perselisihan internal dengan Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP Intidana). Kasus pidana kemudian diajukan dan kasus perdata dilakukan di Pengadilan Negeri Semarang.

YP dan ES kemudian menggunakan jasa HT sebagai pengacara untuk mendampingi mereka dalam kedua kasus tersebut.

Dalam kasus pidana, HT mendakwa Budiman Gandi Suparman, ketua KSP Intidana, dengan tuduhan pemalsuan. Budiman divonis bebas di Pengadilan Negeri Semarang pada tingkat pertama.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi  ke Mahkamah Agung. HT kemudian menunjuk YP dan ES untuk mengawal proses kasasi di Mahkamah Agung agar pengajuan kasasi dikabulkan 

YP dan ES setuju untuk membayar total sekitar S$202.000 (setara dengan Rp 2,2 miliar) melalui DY. Mereka mengenal DY dan pernah bekerja sama dengan baik dalam mengatur ketentuan putusan sebagai pegawai Mahkamah Agung.

DY mengajak NA, yang juga seorang panitera Mahkamah Agung, untuk berpartisipasi dalam proses putusan. NA berhubungan dengan RN yang juga selaku staf Hakim Agung GS. PN selaku asisten Hakim Agung yang juga orang kepercayaan GS.

Pada saat itu, GS merupakan salah satu anggota majelis hakim yang memutus perkara terdakwa Budiman dengan pidana penjara 5 tahun.

Permintaan HT, YP dan ES untuk meringankan hukuman Kasasi dipenuhi ketika Budiman dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Dugaan KPK

 Baca Juga: 5 Jenis Buah yang Baik Dikonsumsi Saat Diet, Bisa Bantu Pertahankan Rasa Kenyang Lebih Lama

Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Asam Lambung Naik dengan Mudah dan Cepat Tanpa Menggunakan Obat, Simak Ulasannya

KPK menduga bahwa ketika putusan banding dikabulkan. Uang yang dibutuhkan untuk pengurusan perkara tersebut sebelumnya ditransfer melalui DY. Kemudian didistribusikan kepada DY, NA, RN, PN, dan GS. Sementara itu, uang yang digunakan oleh YP dan ES untuk membayar uang muka putusan kasasi berasal dari HT.

YP dan ES memenuhi janjinya untuk mentransfer uang tersebut. Kemudian mentransfer uang sebesar kurang lebih 202 ribu dolar singapura untuk perkara di Mahkamah Agung melalui DY.

Rencana DY mentransfer uang sebesar  202 ribu dolar singapura kepada NA, RN, PN dan GS masih dalam proses perencanaan oleh penyidik KPK ***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler