KPK Melakukan Pengkajian Terkait Dana Transfer ke Daerah (TKD) Untuk Cegah Potensi Korupsi di Daerah

9 Maret 2023, 12:53 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa lembaga terkait dalam kegiatan pengkajian terkait dana transfer ke daerah (TKD) pada Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. 7 Maret 2023/humas KPK/kpk.go.id /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah potensi korupsi dan memetakan risiko terjadinya tindak pidana korupsi di daerah melalui Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring terus melakukan berbagai upaya pengkajian terkait  dana transfer ke daerah (TKD)

Pengkajian terkait dana transfer ke daerah (TKD)   ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK  Nurul Ghufron dalam kajian pemetaan potensi korupsi Transfer ke Daerah (TKD) pada Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. 7 Maret 2023

Dalam pengkajian  terkait  dana transfer ke daerah (TKD) ditemukan bahwa ada beberapa masalah yang berakhir pada indikasi korupsi 

"Dalam menumbuhkan daya saing antar daerah, otonomi daerah seharusnya dapat meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam kajian dana transfer ke daerah (TKD) , KPK menemukan berbagai permasalahan pada besarnya nilai alokasi dana Transfer Daerah dalam belanja pemerintah daerah," ujar Ghufron.

Ghufron menjelaskan rendahnya kemampuan mengelola keuangan dan aset dalam otonomi daerah menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini disebabkan oleh lemahnya sistem yang berakibat pada indikasi korupsi dan berbagai pungutan yang dapat mengurangi upaya pertumbuhan ekonomi daerah.

Ghufron juga merinci,  dana transfer ke daerah (TKD)  memiliki porsi sepertiga dari APBN, porsi dana transfer ke daerah dalam kurun waktu 2017 hingga 2022 mencapai 21 persen - 37 persen dalam belanja pemerintah. Sementara itu, ketergantungan daerah terhadap dana transfer ke daerah mencapai kurang lebih 56 persen dari pendapatan daerah pada tahun 2017 hingga 2022.

 

Dana transfer ke daerah (TKD)

 Baca Juga: Mang Uprit Dipanggil Polisi Soal Kasus Pengrusakan Lingkungan di Acara Motor Trail, Dedi Mulyadi Mendampingi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sejak tahun 2004 hingga 2022 sedikitnya 178 kepala daerah yang terdiri atas 23 gubernur, 155 wali kota/bupati/wakil ditangani oleh KPK terkait permasalahan korupsi. 

"Sejak 2004 hingga 2022, KPK telah menangani sedikitnya 178 kepala daerah yang terdiri dari 23 gubernur, 155 wali kota/bupati/wakil yang terjerat kasus korupsi. Separuh dari jumlah itu, ada 113 kepala daerah yang kasusnya terjadi dalam kurun waktu enam tahun terakhir," ungkap Ghufron.

Ghufron juga mengatakan, modus suap yang sering digunakan para pelaku untuk melakukan upaya korupsi, seperti menyalahgunakan saluran aspirasi DPR dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK), menggunakan pengaruh pejabat eksekutif dan legislatif untuk mengintervensi kementerian terkait, serta menjual informasi alokasi DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) kepada pemerintah daerah.

Selain itu, Pahala Nainggolan selaku Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK juga mengatakan bahwa alur birokrasi dana transfer ke daerah (TKD)  sangat berliku dengan syarat-syarat kepentingan politik anggaran yang kesemuanya itu memicu terjadinya praktik korupsi. Semua dana yang dialokasikan ke daerah harus melewati sejumlah meja yang sering kali sarat dengan praktik-praktik kotor.

"Termasuk dana perencanaan yang diajukan pemerintah daerah ke Kementerian Keuangan, yang bisa berubah sesuai dinamika dan persetujuan DPR. Pada tahap perencanaan ini, pemda harus berjuang ke Jakarta, ke kementerian agar masuk dalam usulan yang akan dibawa Kemenkeu ke DPR," kata Pahala.

Pahala melanjutkan, KPK melalui kajian ini bertujuan untuk memetakan potensi korupsi dalam pelaksanaan dana transfer daerah dan memberikan rekomendasi dalam rangka menutup celah korupsi dalam pelaksanaan kebijakan dana transfer daerah ***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Info Publik Kominfo RI

Tags

Terkini

Terpopuler