JAM KERJA ASN Selama Bulan Ramadhan di Sejumlah Daerah Dikurangi

16 Maret 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi, Jam kerja ASN di bulan Ramadhan 2023. /Pixabay/obpia30

 

GALAMEDIANEWS - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah daerah bakal mengalami pengurangan. Namun demikian pemerintah pusat belum mengeluarkan pengumumam perihal tersebut.

Di Bengkulu, jam kerja ASN pada Ramadhan tahun 2023 akan dikurangi. Jam kerja selama Ramadan menjadi tujuh jam sehari.

"Penerapan jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu selama Ramadan menjadi tujuh jam yaitu dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri.

Pengurangan jam kerja ini, lanjut dia, sama seperti tahun sebelumnya. Namun Pemerintah Provinsi Bengkulu menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat.

Tujuan dri pengurangan jam kerja tersebut, ia mengatakan, untuk menghargai umat muslim yang menjalankan ibadah selama Ramadan.

"Kami masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait penerapan pengurangan jam kerja untuk ASN selama Ramadan," katanya.

Baca Juga: Menu Munggahan Resep Membuat Sop Iga Sapi, Kuahnya Ngaldu Banget

Sementara itu Pemkot Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah berkurang menjadi 32,5 jam per pekan dari biasanya 37 jam.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Mataram Hj Baiq Evi Ganevia menyebutkan untuk menyusun jam kerja ASN selama Ramadhan, Pemerintah Kota Mataram masih menunggu Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah.

"Dasar tersebut akan dijadikan acuan kita mengeluarkan surat edaran terkait penetapan jam kerja untuk ASN. Kita masih tunggu dulu surat dari Kemenpan RB, sebagai dasar kita buatkan surat edaran untuk ASN di Kota Mataram," katanya.

Baca Juga: 20 Tempat Makan Mie Kocok di Kota Bandung, Rasanya Bandung Banget

Namun demikian, kata dia, biasanya pengaturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, sehingga pengurangan jam kerja dalam seminggu menjadi 32,5 jam per pekan dari 37 jam.

Dengan ketentuan untuk Kota Mataram yang memberlakukan jam kerja selama lima hari setiap pekannya maka pada hari Senin sampai Kamis, ASN masuk kerja dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita.

Sedangkan waktu istirahat diberikan setengah jam, yaitu dari pukul 12.00 Wita sampai pukul 12.30 Wita. Sementara khusus di hari Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.30 Wita.

"Dalam surat edaran yang akan kita keluarkan, nantinya juga mengatur tentang pakaian yang akan digunakan selama bulan Ramadhan," katanya.

Baca Juga: LPSK Tolak Lindungi Agnes Gracia: Kasus Penganiayaan David Anak GP Ansor

Untuk ASN dan pegawai non-ASN selama bulan Ramadhan, ia mengatakan, menggunakan pakaian Muslim seperti tahun sebelumnya. Sementara untuk pegawai non-Muslim diminta untuk menyesuaikan.

"Penggunaan pakaian Muslim/Muslimah selama bulan Ramadan sudah menjadi tradisi kebijakan setiap tahun agar menambah kekhusyukan dalam melaksanakan ibadah puasa dan yang tidak puasa toleransi," katanya.

Lebih jauh Evi mengatakan, kendati ada pengurangan jam kerja ASN, namun tetap dilakukan pengawasan terhadap disiplin ASN.

Karena itu, pihaknya mengingatkan semua pegawai baik ASN maupun non-ASN untuk tetap disiplin walaupun sedang menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan.

"Ibadah puasa jangan sampai menghalangi kinerja kita, tetap disiplin sebab kinerja itu juga ibadah," katanya.***

Editor: Shiddik Zaenudin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler