IRJEN Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

30 Maret 2023, 13:48 WIB
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba. /Arief Farandhika Pratama/Subangtalk

GALAMEDIANEWS - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), JPU membacakan tuntutan untuk Teddy Minahasa dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Teddy Minahasa terbukti bersalah dan menuntut jenderal bintang dua itu dengan hukuman mati. Sidang agenda tuntutan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih.

Baca Juga: Elemen Masyarakat Lapor KPK Soal Dugaan KKN Denda IMB Hotel di Bandung

Baca Juga: ONO Soroti Video Viral Pengurus DKM MASJID AL JABBAR Tenteng Senjata

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Baca Juga: 9 SMA Terbaik di Kota Palembang (Negeri dan Swasta) Berdasarkan Nilai UTBK, Sekolah Mana Saja?

Baca Juga: Profil Cha Eun Woo, Aktor Korea Genap Berusia 26 Tahun dan Menolak Tawaran Drama Bulk

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler