Mahfud MD Tanggapi Kabar Pejabat OIKN yang Belum Menerima Gaji Selama Berbulan-bulan, Ini Kata Mahfud MD

4 April 2023, 21:39 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi terkait kabar pejabat Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang belum menerima gaji berbulan-bulan/polkam.go.id /

GALAMEDIANEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md, mengatakan rancangan peraturan presiden (perpres) yang mengatur gaji pejabat setingkat eselon I dan II ke bawah di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah selesai disusun.

Mahfud MD menyampaikan hal ini dalam keterangan tertulis pada Selasa, 4 April 2023.

"Sudah. Sudah diputuskan. Sekarang tinggal prosesnya saja," kata Mahfud MD.

Mahfud MD menanggapi kabar bahwa para pekerja Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang belum menerima gaji selama berbulan-bulan.

Sebelumnya, Ketua OIKN Bambang Susantono mengatakan kepada Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin 3 April 2023, bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang klaim keuangan Eselon I dan turunannya untuk membayar gaji pegawai OIKN.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Persib Bandung vs Persis Solo, Gol David da Silva di Masa Injury Time Samakan Kedudukan

Bambang Susantono mengatakan Perpres tersebut saat ini sedang difinalisasi oleh Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bambang Susantono juga menggambarkan bahwa para pekerja OIKN sebagai pekerja yang tangguh karena mereka terus bekerja dengan dedikasi yang tinggi meskipun gaji mereka belum dibayarkan.

Lebih lanjut Bambang Susantono mengatakan bahwa saat ini OIKN akan mengupayakan langkah-langkah untuk mempercepat pembayaran gaji tersebut.

Masalah keterlambatan pembayaran gaji para pekerja OIKN ini disampaikan oleh anggota DPR Ihsan Yunus dalam rapat kerja komisi II DPR.

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 8 Episode 5 April 2023: Anak Buah Agus Kembali Datangi Pasar untuk Menghajar Taslim

"Selain itu, mereka juga tidak akan mendapatkan gaji untuk lebaran bulan ini. Oleh karena itu, saya minta konfirmasi apakah benar ada yang belum menerima gaji sampai bulan ketiga, keempat, kelima atau keenam, kalau belum, segera dibayarkan mumpung bulan Ramadhan," kata Ihsan.

Sekadar informasi Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN ini didirikan pada tanggal 10 Maret 2022 melalui Undang-Undang Ibu Kota Negara No. 3 Tahun 2022.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Info Publik

Tags

Terkini

Terpopuler