Darurat, Lahan Pemakaman Garut Hanya 9,7 Hektare Sulit untuk Diperluas

13 Agustus 2020, 15:49 WIB
Kepala Bidang Pemakaman dan Pertamanan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, Dangsani (kanan), didampingi Kasie Pemakaman, Irfan. /Robi Taufiik/


GALAMEDIA - Penggali kubur di makam Panyireupan, Jl. Bratayudha, Kel. Ciwalen, Kecamatan Garut Kota menyebutkan, lahan pemakaman di wilayah Perkotaan Garut sudah darurat, sehingga pemerintah daerah harus segera menyiapkan lahan baru.

"Di makam ini sudah penuh, kalau ada yang meninggal pun sulit mencari lahan kosong, ahirnya yang meninggal ditumpuk dengan kerangka yang sudah terlebih dahulu ada. Mencari lahan tambahan pun susah, karena disekitar makam sudah padat dengan rumah penduduk. Saya kira lahan pemakaman khususnya di perkotaan kondisinya sudah darurat," kata Udin salah seorang penjaga makam Panyireupan, Kamis (13/8/2020).

Menanggapi hal itu Kepala Bidang Pemakaman dan Pertamanan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, Dangsani, mengatakan kalau dibilang darurat tidak, karena Pemerintah Daerah juga sudah berupaya membeli lahan untuk memperluas lahan pemakaman, seperti makam Tenjolaya Tarogong Kidul, Pasir Pogor, Sukadana Garut Kota, dan beberapa makam lainnya.

"Namun khusus makam Panyireupan, memang belum bisa untuk diperluas lahannya, karena tidak ada lahan kosong," ujar Dangsani.

Baca Juga: Seorang Pilot Terluka, Helikopter Angkatan Udara Amerika Serikat Ditembak

Ia mengungkapkan, luas lahan pemakaman yang dikelola oleh pemerintah daerah hanya sekitar 9,7 hektar tersebar di 42 kecamatan.

"Kalau lahan makam milik warga atau wakap banyak. Tapi pemakaman milik aset Pemda Garut hanya 9,7 hektar di 42 Kecamatan. Adapun Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemakaman umum ini pertahun Rp 13 juta, dan belum berubah sudah cukup lama. Alhamdulillah target selalu tercapai yang diambil dari para peziarah." ujar Dangsani didamping Kasie Pemakaman, Irfan.

Menurut Dangsani, khusus tahun ini, karena terjadi Pandemi Covid-19 target PAD ini dipastikan tidak akan tercapai, karena sewa tanah pemakaman ini biasanya ditagihkan di saat nadran lebaran. "Sekarang kan dilarang kumpul kumpul, jadi tidak ada nadran, kami juga tidak bisa menagih" ucapnya.

Dangsani menuturkan, lahan pemakaman di perkotaan memang harus sudah diperluas, karena jumlah penakaman yang sudah cukup padat.

Baca Juga: Hore! Pelni Berikan Diskon Harga Tiket Kapal Laut Hingga 75 Persen

"Sesuai Peraturan Pemerintah nomer 8 Tahun 1987, bahwa pemerintah daerah harus menyediakan sarana sosial seluas 20 persen dari total luas wilayah. Dari situ Pak Bupati menginstruksikan kepada kami, lahan pemakaman di wilayah perkotaan harus ada pengembangan," tuturnya.

Atas dasar itu, pihaknya sudah menginventarisir pemakaman di perkotaan yang sudah layak dikembangkan, sesuai perbandingan jumlah penduduk dan kepadatan pemakaman.

"Untuk Tahun 2021, seseuai instruksi Pak Bupati untuk Tenjolaya akan dikembang kan disitu ada lahan seluas satu hektar. Yang di Sukadana juga akan dikembangkan dan kami sudah survei dengan kelurahan, di situ ada tanah luasnya sekitar 3 ribu meter persegi, begitu juga yang di Pasir Pogor Garut Kota, sedangkan untuk yang lainnya mungkin bertahap ," jelasnya.

Sementara itu, untuk pemakaman yang tidak mungkin diperluas, dikarenakan tidak ada lahan tersisa untuk pengembangannya, itu bisa dialihkan ke tempat lain.

Baca Juga: Warga yang Baru Beres Makan Siang dan Lupa Kenakan Masker yang Terkena Razia di Pasar Baru

Bahkan kata Dangsani, untuk pengembang perumahan ada kewajiban menyediakan sarana sosial sebesar 20 persen termasuk di dalamnya untuk pemakaman. "Seperti yang di Jalan Bratayudha makam Panyireupan bisa saja dialihkan ke tempat lain, yang itu dikhususkan untuk warga sekitar yang meninggal," ujarnya.

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler