Viral di Medsos Todongkan Senjata Mainan ke Pengendara Motor, Dua Pemuda harus Berurusan dengan Polisi

27 Mei 2023, 18:08 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo memperlihatkan senjata mainan yang dibawa RV warga Katapang, Sabtu 27 Mei 2023. /

GALAMEDIANEWS - Aksi yang dilakukannya viral di media sosial, RV (25) warga katapang, Kabupaten Bandung dan VM (15) warga Babakan Ciparar Kota Bandung, terpaksa harus berurusan dengan petugas Polsek Margahayu.

Dalam aksinya ini, RV kedapatan membawa senjata api (belakangan diketahui senjata mainan) dan menodongkan ke seorang bapak pengendara motor yang membawa anak dan istrinya, Sabtu 20 Mei 2023.

Setelah aksinya viral di media sosial, petugas Polsek Margahayu melakukan penyelidikan.

Baca Juga: 20 SMA Terbaik di Kabupaten Tangerang pada Tahun 2023 Versi LTMPT Sebagai Referensi PPDB 2023

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kapolsek Margahayu, Kompol Rizal Adam menuturkan, kejadian tersebut bermula saat RV dan VM mengendarai motor menuju rumah bibinya, Sabtu 20 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB.

Di daerah Sayati Margahayu, motor RV bersenggolan dengan motor seorang bapak yang membonceng anak dan istrinya.

"Saat itu terjadi adu mulut. Tiba-tiba RV mengeluarkan senjara api mainan yang mirip dengan senjata asli dan menodongkan ke bapak pengendara motor tersebut," katanya, Sabtu 27 Mei 2023.

Baca Juga: Sinopsis Film The Frozen Ground: Keseruan Nicolas Cage Memburu Pembunuh Berantai

Aksi tersebut rupanya langsung viral hingga petugas Polsek Margahayu langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Penyelidikan tersebut akhirnya membuahkan hasil, hingga RV dan VM berhasil diamankan dirumahnya masing-masing.

Dijelaskan Kusworo, senjata yang dibawa RV bukan senjata api asli, melainkan senjata mainan. Apalagi sehari sebelumnya, RV mendapatkan pistol mainan tersebut dan rencananya akan diberikan untuk anaknya.

Baca Juga: Rekomendasi SMA Terbaik di Kabupaten Bekasi di PPDB 2023, Menurut Total Nilai UTBK

"Setelah kita melakukan pemeriksaan, dan kita sita senjata mainan tersebut. Niatnya adalah ingin memberikan kepada anaknya, namun demikian keburu ada senggolan motor hingga belum sempat diberikan kepada anaknya," kata Kusworo.

Menurut Kusworo, hingga saat ini Bapak pengendara motor yang ditodong RV dengan senjata mainan belum membuat laporan polisi, hingga kasus ini tak dilanjutkan.

"Korban tidak melapor, sehingga tidak kami proses pidana," tuturnya.

"Jika korban membuat laporan, dan terpenuhi unsur-unsur pidananya, akan dikenakan pasal pidana 335 KUHP yaitu perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," tambahnya.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler