Terulang Lagi, Moge Melarikan Diri Usai Tabrak Santri di Ciamis, Polisi Periksa Pengendara Sebagai Saksi

28 Mei 2023, 21:49 WIB
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap santri korban tabrak lari diduga oleh moge di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Ciamis. /

GALAMEDIANEWS - Kepolisian Resor Ciamis telah memeriksa beberapa pengendara dalam kasus moge yang tabrak dan melukai seorang santri di Jalan Raya Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.


"Beberapa pengendara sedang kami periksa dan sudah kami mintai keterangan sebagai saksi," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat dihubungi  di Ciamis, Minggu. 28 Mei 2023

Ia mengatakan satuan lalu lintas Polres Ciamis menerima laporan adanya kecelakaan yang diduga melibatkan seorang pelajar dengan motor gede atau  moge pada Sabtu 27 Mei 2023 sore di Jalan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.

Setelah tabrakan, pengemudi moge tersebut melarikan diri dan meninggalkan korban, yang diketahui terluka dan membutuhkan perawatan medis di rumah sakit.

Kapolres mengatakan bahwa sejauh ini petugasnya, bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat, telah mewawancarai para saksi dan mengumpulkan bukti dan petunjuk di lokasi kejadian, termasuk memantau rekaman CCTV.

 Baca Juga: Viral Moge Tabrak Lari Santri di Ciamis, Polisi Periksa Sejumlah Saksi dan Beri Himbauan Kepada Siapapun

"Hingga kini kami Polres Ciamis dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti dan petunjuk, termasuk di dalamnya melakukan penelusuran rekaman CCTV," katanya.

Kapolres berharap masalah ini dapat diselesaikan secepatnya dan meminta pihak-pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut untuk melapor ke kantor polisi terdekat atau datang langsung ke Polres Ciamis.

"Saya menghimbau kepada siapa saja yang terlibat dalam kecelakaan tersebut untuk melaporkannya ke kantor polisi terdekat," katanya.

Mengenai ancaman bagi pengendara yang melarikan diri setelah tabrakan dengan denda, kepala polisi mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran di bawah Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya 2009.

 

Pasal tersebut mengatur hukuman penjara tiga tahun dan denda  sebesar Rp75 juta.

"Perilaku yang mengarah pada, dan bukan merupakan, pelarian dapat dihukum berdasarkan Pasal 312," katanya.

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban yang bernama Yayan, santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Abidin, Ciamis, mengendarai sepeda motor menuju ATM.

Santri asal Kabupaten Kuningan itu diduga bertabrakan dengan kendaraan Moge yang melaju dari arah Pangandaran menuju Bandung.

Setelah kecelakaan tersebut, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka di bagian dada kanan dan memar di bagian mata kanan.

Perwakilan dari organisasi Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) mengatakan melalui reporter yang disiarkan oleh Unit Laka Lantas Polres Ciamis bahwa mereka siap bertanggung jawab penuh atas kecelakaan tersebut. ***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler