Penumpang KRL Masih Wajib Memakai Masker

12 Juni 2023, 05:53 WIB
Ilustrasi penumpang mengenakan masker di dalam KRL /ilustrasi KRL, FAUZAN/ANTARA /

GALAMEDIANEWS - Dilansir dari Antara, penumpang kereta rel listrik (KRL) masih wajib mengenakan masker.

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih memberlakukan peraturan tersebut, meskipun pada hari Sabtu, 10 Juni 2023 Satgas COVID-19 membolehkan untuk tidak memakai masker dalam kondisi sehat.

Jumat 9 Juni lalu, Satgas COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Hasil MotoGP Italia 2023, Podium Pertama, Francesco Bagnaia Amankan Posisi Dari Awal Race

Baca Juga: Mengungkap Keajaiban Google: Mengapa Mesin Pencari Ini Terus Ramai Digunakan?

Termasuk di dalamnya adalah masyarakat diperbolehkan tidak memakai masker dalam kondisi sehat. 

Meski demikian, pihak KCI masih menunggu SE turunan.

"Penumpang masih wajib pakai masker, sampai dikeluarkan SE yang baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," ujar Manager Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 11 Juni 2023.

Leza menambahkan, selain memakai masker, penumpang masih wajib melakukan vaksin sebagai syarat naik KRL. 

"Aturan kereta masih sama. Kan kita commuter line ya bukan kereta jarak jauh," ucap Leza.

Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga KRL akan menyesuaikan regulasi perjalanan dengan aturan turunan dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). 

"Sesuai SE Satgas Nasional Penanganan COVID-19 Nomor 1/2023, Jakarta juga sudah menyesuaikan," kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Baca Juga: Penumpang KRL Masih Wajib Memakai Masker

Peraturan boleh melepas masker oleh Satgas COVID-19 masuk ke dalam protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan COVID-19 dengan beberapa anjuran.

Beberapa hal yang menjadi anjuran ( https://galamedia.pikiran-rakyat.com/news/pr-356765522/satgas-covid-19-masyarakat-bisa-bepergian-tanpa-masker-dalam-kondisi-sehat?page=2) dalam rangka mencegah penularan COVID-19, yang disampaikan dalam surat edaran tersebut, di antaranya: 

  1. Tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua, terutama bagi masyarakat yang rentan, seperti lansia dan pasien komorbid.

  1. Masyarakat diperkenankan tidak menggunakan masker, namun dalam keadaan sehat dan tidak beresiko penularan COVID-19. Apabila sakit atau memiliki resiko penularan COVID-19 hendaknya tetap memakai masker. 

  1. Masyarakat dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, untuk melindungi diri dari virus 

  1. Dianjurkan tetap menjaga jarak jika sedang tidak sehat dan beresiko tertular atau menularkan COVID-19.

  1. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan secara mandiri.***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler