Pembongkaran Puluhan Bangunan Liar di Jalan Riung Bandung Raya Tak Langgar Aturan

20 Juni 2023, 11:26 WIB
Bangunan milik PT Riung Bandung Permai yang diklaim menjadi milik perorangan./ist /

GALAMEDIANEWS - Puluhan bangunan liar yang berdiri di atas lahan seluas 3.515 meter persegi di Jalan Riung Bandung Raya, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, dibongkar dan dibersihkan.

Pembongkaran dan pembersihan tersebut dilakukan oleh PT Riung Bandung Permai (PT RBP) selaku pemilik lahan. PT RBP menyebut pembersihan sudah sesuai dengan aturan.

PT RBP menyampaikan hal itu untuk menyikapi adanya tudingan dari pihak tertentu yang menyebut bahwa pembongkaran atau pembersihan telah menyalahi aturan.

"Perlu kami tegaskan, bahwa PT Riung Bandung Permai ini merupakan pemilik sah atas lahan yang di atasnya berdiri bangunan-bangunan liar. Oleh sebab itu, kami melakukan pembongkaran dan pembersihan," ujar Kuasa Hukum PT RBP, Wilson A.H Tambunan, kepada wartawan, Senin, 19 Juni 2023.

Baca Juga: 10 Tempat Makan Enak di Bandung, Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner Bersama Keluarga

Wilson mengungkapkan, PT RBP merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1983 dan melanjutkan pembangunan perumahan yang sebelumnya dilakukan PT Kunci Mas Sakti. PT RBP mengantongi Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat No. 181.2/SK-911-HUK/1983 tanggal 13 Juni 1983 yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat saat itu, Bapak Ir. Soehoed W.P.

Lokasi lahan milik PT Riung Bandung Permai yang sudah dibongkar dan dibersihkan./ist

Lahan seluas 3.515 meter persegi di Persil : 37 S III Kohir : 1657 yang dibersihkan dari bangunan liar, lanjut Wildon, merupakan sebagian lahan yang dimiliki PT RBP.

Lahan yang berlokasi di Jalan Riung Bandung Raya, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung itu, telah dibebaskan oleh PT Kunci Mas Sakti pada tahun 1980 dan kemudian pada tahun 1983 telah diserahkan kepada PT RBP.

Karena tanah tersebut berupa hamparan tanah kosong tanpa pagar, secara perlahan mulai dihuni warga dengan mendirikan bangunan liar semi permanen untuk tempat tinggal dan tempat usaha seperti bengkel, kios dan warung-warung sembako.

"Sampai akhirnya di tahun ini, PT RBP ingin membersihkan kembali lahan-lahannya. Dan di atas lahan Jalan Riung Bandung Raya ini berdiri 24 bangunan liar. Dari jumlah itu, 23 sudah sukarela dikosongkan, tapi ada satu yang belum karena mengklaim memiliki bukti kepemilikan," jelas Wilson.

Baca Juga: Hujan Bulan Juni, Teks Puisi dan Makna dari Sapardi Djoko Damono

Permohonan ke Yonzipur

Dijelaskannya, satu bangunan yang belum dikosongkan berupa kantor Nunung Nurhayati. Ia mengklaim memiliki bukti kepemilikan, tetapi hingga saat ini tidak pernah bisa mempelihatkannya.

"Oleh karenanya PT RBP tetap akan membongkar dan membersihkan bangunan liar tersebut pada waktu yang akan ditentukan dengan disaksikan aparat setempat," ujar Wilson.

Wilson menuturkan, setelah 23 bangunan dikosongkan, pihaknya pada tanggal 17 April 2023 membuat surat Nomor 015/Per-PT. RBP/IV/2023 yang ditujukan kepada Danyonzipur 9/LLB/1 Kostrad, tentang Permohonan Bantuan Alat Berat yang akan digunakan untuk pembersihan bangunan-bangunan liar yang telah dikosongkan.

Pihak Yonzipur 9/LLB/1Kostrad pun merespons dan mendatangi lokasi serta memeriksa kelengkapan dokumen kepemilikan tanah PT RBP.

Setelah dokumen kepemilikan tanah PT RBP memenuhi syarat administratif, pada tanggal 1 Mei 2023 Yonzipur 9/LLB/1Kostrad dengan menggunakan alat berat berupa excavator berikut operator dan personelnya memulai pekerjaan pembersihan 23 bangunan liar yang telah kosong.

"Pekerjaan pembersihan bangunan liar tersebut berjalan lancar dengan disaksikan oleh Ketua RW dan Ketua RT setempat hingga selesai pada tanggal 8 Mei 2023 tanpa ada penolakan atau keberatan dari warga setempat," ungkap Wilson.

Ia pun membantah rumor pembersihan pengosongan dilakukan dengan cara menggunakan preman yang bersenjata dibantu oknum Yonzipur 9/LLB/1Kostrad.

Baca Juga: Impian Mbappe Real Madrid, Kylian Akhirnya Pastikan Status Kontrak Musim Panas Ini

"Yang pasti pengosongan bangunan-bangunan liar ini dilakukan dengan kondusif dan mengedepankan dialog yang dilakukan oleh PT RBP beserta aparat Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RW dan Ketua RT setempat. Sehingga para warga penghuni liar sadar bahwa tanah yang mereka tempati adalah tanah PT RBP, dan warga penghuni liar bersedia keluar dan mengosongkan tanah PT RBP secara sukarela," paparnya.

Tak tersangkut perkara di pengadilan

Wilson sekaligus membantah adanya berita yang menyebut Nunung Nurhayati dkk sebagai salah seorang korban akibat pengosongan dan penggusuran bangunan liar tersebut.

Ia memastikan penghuni bangunan liar itu tidak memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut, karena bangunan yang ditempatinya merupakan bangunan liar yang dahulu berupa bengkel kendaraan.

"Bangunan itu diperolehnya dari Toto (pemilik bengkel dahulu) melalui jual beli di bawah tangan atas bangunan seharga Rp 80 jutamelalui perantaraan Dadang Sugiri, sebagai makelar dari pemilik bangunan bengkel sebelumnya," jelasnya.

"PT RBP secara tegas memberikan Surat Pemberitahuan No. 045/W&P/Pem/V/2023 tanggal 2 Mei 2023 dan Surat Tanggapan No. 047/wW&P/Tgp/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 untuk tetap mengosongkan bangunannya yang berdiri di atas tanah PT RBP," tegasnya.

Ia pun menegaskan, pemberitaan yang menyebutkan PT RBP melakukan pembersihan tanah dan bangunan liar tersebut tanpa adanya putusan pengadilan adalah suatu yang mengada-ada.

Pasalnya, tanah Persil 37 S. III Kohir No. 1657 seluas 3.515 meter persegi, di wilayah Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari Kota Bandung dalam penguasaan PT RBP dan tidak tersangkut perkara baik pidana maupun perdata di pengadilan.

Baca Juga: 6 SMA Swasta Terbaik di Kota Semarang Berdasarkan Nilai UTBK, Bisa Jadi Referensi PPDB 2023

"Sehingga tidak ada alasan pembersihan bangunan liar tersebut harus dengan suatu putusan pengadilan," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Wilson juga mengungkit soal surat pengaduan dari Nunung Nurhayati beserta kuasanya hukumnya, Sandro Simbolon. Menurut dia, Surat Pengaduan dan Mohon Perlindungan Hukum ke Instansi Kepolisian dan TNI-AD tanpa didasarkan pada alas hak/bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Apa yang diuraikan dalam surat surat pengaduan dan Mohon Perlindungan Hukum tersebut sangat bersifat manipulatif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa lapangan PT RBP, Toto Hutagalung juga menyatakan, Kantor Nunung Nurhayati menempati tanah PT RBP tanpa alas hak.

"Kuasa hukumnya, Sandro Simbolon yang telah melaporkan tetapi tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan atas tanah, bahkan profesinya dipertanyakan karena selalu membuat surat tanpa kuasa," kata Toto.

Ia juga menyebutkan, Nunung membuat surat ke Pangkostrad dan perlindungan hukum ke Pomdam 3 dengan alamat yang tak lagi ditempatinya.

Bahkan, suami Nunung, lanjut Toto, juga sudah mengakui jika istrinya sudah tidak tinggal di alamat tersebut.

"Sehingga menyulitkan bagi petugas mengirim panggilan. Kami meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas Nunung dkk," ujar Toto.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler