Anas Urbaningrum Dinyatakan Bebas Murni oleh Bapas Bandung setelah Masa Cuti

10 Juli 2023, 15:02 WIB
Anas Urbaningrum yang Dinyatakan Bebas Murni oleh Bapas Bandung setelah Masa Cuti./antara /ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa/

GALAMEDIANEWS - Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi Proyek Hambalang, telah dibebaskan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat, setelah menyelesaikan masa cuti menjelang pembebasan penuh.

Budiana, Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Bandung, mengatakan bahwa masa cuti menjelang pembebasan Anas Urbaningrum sebenarnya berakhir pada hari Minggu 9 Juli 2023. Namun, surat pembebasan penuh baru diberikan kepada Anas hari ini (Senin, red).

"Selama tiga bulan masa cuti menjelang pembebasan, Anas diharuskan melapor ke Bapas dua minggu sekali," kata Budiana di Bapas Bandung, Kota Bandung, pada hari Senin 10 Juli 2023.

Baca Juga: Teka-teki Barang Bawaan saat MPLS dengan Jawabannya

Selama masa cuti tersebut, menurutnya, Anas telah melaporkan diri enam kali sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Budiana memastikan bahwa Anas tidak melakukan pelanggaran selama program tersebut.

"Dengan demikian, ia berhak mendapatkan surat pembebasan penuh," katanya.

Dalam proses pemberian surat pembebasan penuh tersebut, Anas hadir secara langsung di Bapas Bandung hari ini. Ia datang bersama para pendukungnya ke lokasi tersebut.

Sementara itu, Anas menyatakan bahwa dengan adanya surat pembebasan yang diterimanya, ia kini sepenuhnya merdeka. Ia mengaku bahwa kebebasannya ini akan menjadi awal bagi dirinya untuk melaksanakan tugas-tugas pribadi dan publik di masa depan.

Baca Juga: Langsung Klaim Kode Reedem ML Terbaru Tanpa Batas 10 Juli 2023 Klik di Sini, Diamond Cuma-cuma MLBB Menanti

Selain itu, ia mengungkapkan niatnya untuk kembali terlibat dalam dunia politik karena ia sekarang dianggap sebagai komoditas politik di Indonesia.

"Tugas publik seperti yang telah disampaikan, tugas sosial, publik, terkait urusan publik. Salah satunya adalah urusan politik," ujar Anas.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler